Kuasa Hukum PT BUMI INDIRA Wisesa Resmi Melaporkan Pelaku Perusakan Pagar dan Plang

Foto: Rendy Dewantoro, SH Kuasa Hukum PT BIW di Polres Jakarta Timur, Rabu (12/6)

Jakarta, Deteksi Pos – PT BUMI  INDIRA WISESA resmi melaporkan perusakan pagar dan plang melalui kuasa hukumnya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Metro Jakarta Timur pada Rabu  (12/6/2024) siang.

Rendy Indra Dewantoro selaku tim Kuasa hukum dari (PT BIW), sekitar pukul 13.40 WIB telah menyelesaikan Laporan Polisi (LP) di SPKT Polres Jakarta Timur.

Terkait laporan kejadian, tersebut mengenai dugaan Tindak Pidana Pengerusakan secara bersama-sama terhadap barang milik PT. BUMI INDIRA WISESA yang mana perbuatan tersebut telah diatur dalam Pasal 170 juncto Pasal 406 Kitab UU Hukum Pidana (KUHP).

Pengeroyokan dan Pengusakan yang diduga dilakukan oleh Ds di lokasi lahan memang milik PT BIW sudah sejak lama. “Plang yang tertancap diatas lahan PT BUMI INDRA WISESA berdiri ditanah Tersebut,” kata Rendy Dewantoro, SH Kuasa Hukum PT BIW dalam konferensi Pers di Polres Jakarta Timur pada Rabu (12/6).

“Kejadian dugaan peristiwa Tindak Pidana Pengerusakan secara bersama-sama itu merusak aset lahan demi kepentingan segelintir oknum yang tidak bertanggung jawab,” tambahnya.

Oleh sebab itu, pelapor berharap kasus ini mendapatkan atensi dari Kapolres Jakarta Timur, agar menimbulkan efek jera terhadap pelaku dugaan pengerusakan secara bersama-sama.

“Kami meminta kepada Kapolres segera menurunkan tim untuk ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta menghentikan aktivitas sampai adanya penetapan tersangka hingga ke meja hijau,” tegas Rendy Kuasa Hukum PT BIW.

Penulis : (Ref Ys/mus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *