Ketua DPRD Pangkalpinang Pimpin Rapat Paripurna Raperda Perangkat Daerah

Rapat Paripurna satu Masa Persidangan I Tahun 2024 DPRD Kota Pangkalpinang, Senin (15/1). Foto ist

Pangkalpinang, asatuonline.id – Abang Hertza, Ketua DPRD Kota Pangkalpinang, memimpin Rapat Paripurna satu Masa Persidangan I Tahun 2024 DPRD Kota Pangkalpinang dengan Agenda Penetapan Keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Pangkalpinang. Rapat dilaksanakan di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang pada Senin (15/01/24).

Abang Hertza menjelaskan bahwa Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 18 Tahun 2016 telah dibahas oleh Pansus Sembilan bersama dengan Pemerintah Kota Pangkalpinang.

“Keputusan DPRD Kota Pangkalpinang terhadap Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 18 Tahun 2016 ini menegaskan penambahan 3 perangkat daerah, yang awalnya berjumlah 15 Dinas Daerah menjadi 18 Dinas Daerah,” ungkapnya.

Dia menambahkan bahwa dengan disahkannya Raperda tersebut, Pemerintah Kota Pangkalpinang memiliki landasan hukum yang kuat untuk menjalankan tugas pemerintahan dalam rangka meningkatkan pembangunan Kota Pangkalpinang agar lebih maju dan berkembang lebih baik.

“Keputusan DPRD Kota Pangkalpinang ini adalah hasil sinergi dan kerjasama antara anggota dewan dengan perangkat daerah untuk memastikan kepatuhan terhadap asas, norma, dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tambahnya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *