Penampakan Gedung LPPM-LPMPP (Foto : deteksipos)
Pangkalpinang, Asatu Online — Proyek pembangunan Gedung LPPM–LPMPP Universitas Bangka Belitung (UBB) dengan pagu anggaran Rp5,6 miliar hingga kini belum juga rampung, meski masa kontrak pekerjaan telah resmi berakhir pada 31 Desember 2025. Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar terkait tata kelola proyek serta tanggung jawab pejabat teknis di lingkungan UBB.
Pantauan Asatu Online di lokasi proyek, Minggu (17/1/2026), menunjukkan progres fisik bangunan baru mencapai sekitar 85 persen. Artinya, masih terdapat sisa pekerjaan yang cukup signifikan, sementara batas waktu kontrak telah terlampaui.
Kemoloran proyek ini bukan sekadar persoalan teknis di lapangan. Keterlambatan berpotensi menimbulkan konsekuensi administratif, keuangan, hingga hukum, khususnya bagi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebagai pihak yang bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan kontrak.
Ironisnya, PPK UBB Rahmad Iskandar justru memilih bungkam. Upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan Asatu Online berulang kali tidak mendapat respons. Sikap diam ini semakin memperbesar kecurigaan publik terhadap transparansi pengelolaan proyek.
Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Bangka, Ahmad Wahyudi, menilai kemoloran proyek tersebut tidak bisa ditoleransi. Menurutnya, keterlambatan mencerminkan lemahnya manajemen proyek serta minimnya pengawasan dari pihak kampus.
“Keterlambatan proyek bernilai miliaran rupiah ini bukan masalah sepele. Kontraktor seharusnya siap secara modal sejak awal. Jangan menjadikan kampus sebagai korban ketidakmampuan finansial pihak pelaksana,” tegas Ahmad Wahyudi, Selasa (13/1/2026).
Pria yang akrab disapa Bang Yuko itu menduga kuat persoalan utama terletak pada kesiapan keuangan kontraktor. Jika pelaksana proyek sepenuhnya bergantung pada pencairan termin, maka proyek berskala besar berpotensi terus tersendat.
Tak hanya itu, Yuko juga menyoroti lemahnya pengawasan teknis di lapangan. Ia menyebut masih ditemukannya pekerja yang mengabaikan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), yang seharusnya menjadi syarat mutlak dalam proyek konstruksi.
“Ini kampus, pusat intelektual dan pendidikan. Kalau aspek K3 saja diabaikan, bagaimana publik bisa percaya tata kelola proyeknya berjalan baik?” ujarnya.
Kemoloran Gedung LPPM–LPMPP juga membangkitkan trauma lama di tubuh UBB. Publik masih mengingat proyek pembangunan Auditorium UBB bernilai puluhan miliar rupiah yang kini terbengkalai dan berubah menjadi bangunan mangkrak, bahkan kerap dijuluki ‘rumah hantu’ di kawasan kampus.
Proyek auditorium tersebut menjadi simbol kegagalan pengelolaan proyek, pemborosan anggaran negara, serta lemahnya akuntabilitas. Kini, kekhawatiran publik kembali mencuat, jangan sampai sejarah kelam itu terulang.
“Auditorium mangkrak itu pelajaran mahal. Jangan sampai Gedung LPPM–LPMPP menyusul dan menambah daftar proyek gagal di UBB,” sindir Yuko.
Kekhawatiran publik kian beralasan karena proyek Gedung LPPM–LPMPP bukan satu-satunya yang molor. Proyek pembangunan Gedung Balai Utama De Universitaria dengan nilai Rp8,8 miliar juga dilaporkan mengalami keterlambatan serupa.
Kedua proyek tersebut sama-sama bersumber dari anggaran PNBP/BLU dan memiliki masa kontrak yang berakhir pada 31 Desember 2025. Namun hingga tenggat waktu berlalu, progres fisik keduanya belum mencapai target 100 persen.
Dalam regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah, keterlambatan pekerjaan dapat dikenai sanksi tegas. Berdasarkan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 junto Perpres Nomor 12 Tahun 2021, kontraktor wajib dikenai denda keterlambatan, sementara PPK dapat dijatuhi sanksi administratif hingga pencopotan jabatan apabila terbukti lalai. Bahkan, jika ditemukan unsur kerugian negara atau pengondisian lelang, kasus tersebut berpotensi masuk ranah pidana sesuai Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Atas kondisi tersebut, SMSI Bangka mendesak aparat penegak hukum, Inspektorat, serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh proyek pembangunan di UBB. Hingga berita ini diturunkan, PPK UBB Rahmad Iskandar belum memberikan klarifikasi resmi. Sikap bungkam ini justru menegaskan satu pertanyaan besar: ada apa di balik proyek-proyek molor di UBB? (*)






















