Pangkalpinang, Deteksi Pos– Kasus dugaan pengambilan paksa aset milik PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) yang terjadi pada awal Desember 2025 kini resmi bergulir ke ranah hukum. Pihak kuasa hukum PT SIP telah melayangkan laporan kepada Polda Bangka Belitung terkait aksi yang dinilai sebagai bentuk perampokan aset secara sepihak.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (26/12) antara pukul 01.00 WIB hingga dini hari. Sekelompok oknum yang mengatasnamakan Satgas bentukan diduga mengambil sejumlah barang milik perusahaan tanpa dilengkapi surat perintah penyitaan yang sah dari pengadilan maupun pihak berwenang.
Pihak PT SIP menegaskan bahwa aset-aset yang diambil tersebut tidak memiliki kaitan dengan pusaran kasus korupsi tata niaga timah senilai Rp271 triliun yang saat ini sedang ditangani Kejaksaan Agung.
Kuasa hukum PT SIP menyatakan bahwa tindakan tersebut menyimpang dari prosedur hukum yang berlaku. Beberapa poin utama yang menjadi sorotan dalam laporan tersebut antara lain. Pengambilan barang dilakukan tanpa berita acara penyitaan dan surat tugas yang jelas. Aset yang diambil diduga kuat bukan merupakan objek sitaan dalam kasus korupsi yang sedang berjalan.
Muncul isu mengenai keterlibatan oknum pengusaha asal Aceh yang diduga menjadi dalang di balik pergerakan satgas tersebut untuk kepentingan pribadi.
Kondisi ini menambah daftar panjang kekhawatiran masyarakat di Bangka Belitung. Di tengah konflik pertimahan yang belum usai, munculnya oknum-oknum “Satgas” diduga gadungan yang memanfaatkan situasi untuk melakukan perampasan barang mulai dari pasir timah hingga peralatan operasional telah menimbulkan keresahan.
“Masyarakat dan pihak terkait seringkali tidak berdaya karena adanya intimidasi berupa ancaman pidana menghalang-halangi tugas negara, padahal tindakan oknum tersebut justru diduga melanggar hukum,” ujar salah satu narasumber internal yang enggan disebutkan namanya.
Pihak pelapor mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera menindaklanjuti laporan ini secara transparan. Hingga saat ini, keberadaan barang-barang yang dirampas tersebut belum diketahui rimbanya karena tidak adanya laporan resmi mengenai lokasi penyimpanan barang sitaan.
”Kami meminta APH bertindak tegas. Jangan sampai kisruh kasus korupsi 271 T dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk melakukan penjarahan aset atas nama pribadi dengan berkedok tugas negara,” tegas pihak PT SIP.
Sampai berita ini diturunkan, pihak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait yang namanya terseret dalam dugaan skenario perampasan aset ini guna mendapatkan perimbangan informasi. **
![]()





















