Ketua SMSI Babel Suherman Saleh Dukung Penuh Tuntutan 14 Tahun Penjara untuk Alwin Albar dalam Kasus Korupsi PT Timah

Ketua SMSI Babel Suherman Saleh (Foto : Ist)

Pangkalpinang, Deteksi Pos – Kasus dugaan korupsi besar-besaran dalam proyek CSD (cutting suction dredge) dan washing plant (WP) PT Timah Tbk di Tanjung Gunung, Bangka Tengah, kembali menyita perhatian publik.

Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Bangka Belitung, Suherman Saleh, menyatakan dukungannya atas tuntutan tinggi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada terdakwa Alwin Albar, kepala proyek dalam kasus ini.

Alwin Albar dituntut hukuman berat oleh JPU dengan 14 tahun penjara. Tuntutan ini lebih tinggi dibanding tuntutan terhadap terdakwa sebelumnya, Ichwan Azwardi, yang dikenai tuntutan 13 tahun 6 bulan penjara, namun akhirnya hanya divonis 3 tahun.

Dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim Pengadilan Tipikor Pangkalpinang dengan ketua Sulistiyanto Rokhmad Budiarto dan beranggotakan hakim M Takdir dan Warsono, JPU Wayan menyatakan bahwa Alwin Albar terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selain hukuman 14 tahun penjara, Alwin juga diharuskan membayar denda Rp 500 juta dengan subsider 4 bulan kurungan. Tak hanya itu, ia diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 24 miliar.

Jika uang pengganti ini tidak dibayar dalam 1 bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap, maka aset milik Alwin akan disita dan dilelang. Apabila aset tidak mencukupi, Alwin akan menjalani hukuman tambahan 7 tahun penjara.

Menurut Suherman Saleh, tuntutan berat ini adalah langkah tepat dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi, terutama pada kasus-kasus besar yang merugikan keuangan negara dan mencederai kepercayaan publik.

“Kasus ini merupakan pengingat keras bahwa korupsi memiliki dampak yang sangat luas. Tuntutan 14 tahun untuk Alwin Albar adalah sinyal tegas bahwa hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” ungkap Suherman, Selasa (5/11/2024) di Pangkalpinang.

Faktor pemberat dalam kasus ini, menurut JPU, adalah sikap Alwin yang tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan enggan mengakui perbuatannya. Meski Alwin belum pernah dihukum sebelumnya, hal tersebut tidak cukup untuk meringankan tuntutannya.

Suherman Saleh menyatakan bahwa dukungannya ini bukan hanya sebagai bentuk kepedulian terhadap penegakan hukum, tetapi juga sebagai peringatan bagi pihak-pihak lain yang terlibat dalam proyek pemerintah untuk bertindak jujur dan bertanggung jawab. Ia berharap tuntutan ini menjadi preseden kuat dalam penanganan kasus-kasus korupsi di Bangka Belitung.

Dengan adanya tuntutan ini, publik berharap keadilan akan benar-benar ditegakkan, memberikan efek jera, dan menjaga integritas proyek-proyek pemerintah ke depan.

Laporan wartawan : Zaza

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *