Jakarta, Deteksi Pos — PT TIMAH Tbk menegaskan pentingnya dukungan dari Komisi XII DPR RI dalam memperkuat tata kelola industri pertimahan nasional. Hal itu disampaikan oleh Direktur Utama PT TIMAH Tbk Restu Widiyantoro bersama Direktur Produksi dan Komersial Ilhamsyah Mahendra dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XII DPR RI, Selasa (11/11/2025).
Restu menjelaskan bahwa PT TIMAH Tbk terus berupaya memperbaiki tata kelola industri timah di tengah berbagai tantangan di Bangka Belitung. “Masih ada ketidakpuasan masyarakat terhadap kondisi pertimahan saat ini, namun kami berupaya menyelesaikannya secara bertahap,” ujarnya.
Menurut Restu, salah satu masalah utama adalah belum adanya harga patokan mineral untuk komoditas timah. “Tanpa HPM, harga di lapangan sangat bervariasi karena ditentukan oleh pihak-pihak yang memiliki kepentingan masing-masing,” jelasnya.
Sebagai langkah pembenahan, PT TIMAH Tbk kini menggandeng koperasi dalam pelaksanaan kegiatan penambangan di wilayah IUP, menggantikan pola kemitraan lama.
Direktur Produksi dan Komersial PT TIMAH Tbk, Ilhamsyah Mahendra, menambahkan bahwa dukungan Komisi XII DPR RI dapat diwujudkan melalui tiga langkah strategis.
Pertama, penerbitan aturan turunan yang memperkuat kewenangan BUMN dan aparat untuk menindak tambang ilegal serta mengatur legalisasi bijih timah dari kegiatan tersebut.
Kedua, percepatan penerbitan PP turunan dari UU Minerba untuk memperkuat tata niaga dan mendukung hilirisasi.
Ketiga, legalisasi serta pembinaan penambangan rakyat di dalam wilayah IUP PT TIMAH melalui kerja sama dengan koperasi.
Selain itu, Ilhamsyah juga menyoroti pentingnya kepastian regulasi terkait pelaksanaan reklamasi dan pascatambang, serta penyederhanaan proses perizinan lintas lembaga.
“Jika tata kelola ini bisa diperkuat dan harga acuan mineral diterapkan, kami yakin produksi PT TIMAH Tbk akan semakin stabil dan berdampak positif terhadap penerimaan negara,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Patijaya menegaskan bahwa pihaknya akan mendorong penyelesaian formula harga patokan mineral timah. “Kami menargetkan HPM timah bisa ditetapkan pada 1 Januari 2026. Ini menjadi acuan bagi seluruh pihak dalam tata kelola pertimahan nasional,” kata Bambang.
Ia menambahkan, kebijakan tersebut diharapkan dapat menjamin pengelolaan timah Indonesia berjalan transparan, berkeadilan, dan berkelanjutan untuk kesejahteraan masyarakat. (*)





















