Babel  

Tambang Ilegal Serobot Mangrove, Polres Belitung Turun Tangan  

Belitung, Deteksi Pos— Aparat gabungan Polres Belitung, Polda Kepulauan Bangka Belitung, bergerak cepat menertibkan aktivitas tambang timah ilegal di kawasan pesisir hutan mangrove Dusun Ulim, Desa Lasar, Kecamatan Membalong.

Operasi penertiban berlangsung pada Rabu (22/10/2025) sekitar pukul 15.00 WIB, dipimpin langsung Kapolsek Membalong AKP Taufan Arif N, S.Tr.K., S.I.K., M.H. bersama Kasat Polairud Polres Belitung AKP MH Muafiqi, S.H.. Tim gabungan juga melibatkan Kanit Gakkum Sat Polairud Angga Saputera, S.H., Kasi Trantib Mulyono, Kades Lasar Trisna Arafat, Kadus Batu Mana Hayadi, Kanit Reskrim Bripka Romanda, serta Kanit Intel Aiptu Sugiono.

Penertiban dilakukan menyusul maraknya aktivitas tambang ilegal di bibir pantai Dusun Ulim yang merambah kawasan hutan mangrove. Kegiatan tambang tersebut tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengganggu nelayan lokal yang menggantungkan hidup dari laut.

Selain menghentikan aktivitas tambang, petugas juga memasang spanduk larangan menambang dan memberikan imbauan langsung kepada warga agar tidak lagi melakukan kegiatan ilegal di kawasan tersebut.

“Ya, kemarin sore kami kembali melaksanakan penertiban di wilayah pesisir Dusun Ulim. Kami sudah tegaskan kepada para penambang agar menghentikan aktivitas tambang ilegal di hutan mangrove dan pantai,” ujar AKP MH Muafiqi, Kasat Polairud Polres Belitung, Kamis (23/10/2025).

Dalam operasi itu, petugas menemukan alat tambang timah metode rajuk atau suntik, berupa ponton dan papan sakkan, yang digunakan untuk menambang di perairan Dusun Ulim.

Muafiqi menegaskan, penertiban ini merupakan bagian dari komitmen Polres Belitung menindak tegas aktivitas tambang liar yang berpotensi menimbulkan konflik sosial dan merusak ekosistem laut.

“Penambangan tanpa izin ini sudah sangat mengganggu. Selain merusak kawasan mangrove, juga memicu gesekan antara penambang dan nelayan yang kehilangan ruang tangkap,” tegasnya.

Polres Belitung memastikan pengawasan akan diperketat di kawasan pesisir dan laut Desa Lasar. Jika aktivitas serupa kembali ditemukan, petugas tak segan menindak tegas pelaku sesuai hukum yang berlaku. (*)

Loading

Penulis: Kdr

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *