Belitung, Deteksipos.com – Kelompok Kerja (Pokja) Wartawan Belitung melayangkan pernyataan sikap resmi terkait insiden pengeroyokan terhadap tiga jurnalis saat meliput di kawasan Tanjung Batu Burok, Desa Mengkubang, Kecamatan Damar, Belitung Timur.
Surat tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Pokja Wartawan Belitung, Yudi AB, didampingi sejumlah pengurus. Mereka diterima Kapolres Belitung Timur AKBP Indra Feri Dalimunthe, didampingi Wakapolres dan Kasat Intelkam di Mapolres Belitung Timur, Senin (21/7/2025).
“Alhamdulillah hari ini kami dapat menyampaikan surat pernyataan sikap. Kami mengapresiasi Polres Belitung Timur yang merespons cepat kasus ini. Terima kasih atas kesediaan Bapak Kapolres menerima kami,” ujar Yudi AB di ruang pertemuan Polres.
Yudi menyebut ada tiga poin utama yang disampaikan dalam surat sikap tersebut:
1. Apresiasi atas Respon Cepat
Pokja Wartawan Belitung mengapresiasi langkah cepat Kapolres Belitung Timur beserta jajaran dalam menangani kasus dugaan pengeroyokan terhadap jurnalis.
2. Dukungan Penegakan Hukum
Pokja mendukung penuh proses hukum terhadap para pelaku dan meminta agar kasus ini dituntaskan sesuai peraturan yang berlaku.
3. Komitmen Mengawal Proses Hukum
Pokja menyatakan siap mengawal jalannya proses hukum hingga tuntas agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.
Sementara itu, Kapolres AKBP Indra Feri menyampaikan terima kasih atas dukungan dari Pokja Wartawan Belitung. Ia menegaskan kasus tersebut menjadi perhatian serius pihaknya, bahkan sudah masuk atensi Kapolda Kepulauan Bangka Belitung.
“Rekan-rekan wartawan datang memberikan dukungan dan apresiasi atas pengungkapan kasus penganiayaan bersama ini. Kami sangat menghargainya,” ujar Indra.
Indra menjelaskan, usai kejadian, korban langsung divisum. Tim penyidik kemudian turun ke lokasi dan mendapati 14 orang di tempat kejadian perkara (TKP). Setelah pemeriksaan intensif, tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka.
“Awalnya mereka tak mengaku. Tapi setelah kami periksa satu per satu, barulah mereka terbuka. Sekarang tujuh tersangka sudah ditetapkan secara resmi,” jelasnya.
Ketujuh tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan atau kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum.
Kasus ini masih terus bergulir di Polres Belitung Timur. Pokja Wartawan berharap proses hukum berjalan adil dan transparan. (*)




















