Sumedang, Deteksi Pos – Inovasi teknologi dalam dunia pemasyarakatan terus berkembang, ditandai dengan keberhasilan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sumedang meraih sertifikat hak cipta untuk dua aplikasi unggulan mereka, yaitu Sistem Informasi Manajemen Kamar Digital (SIMAK DIGI) dan Pencatatan Lalu Lintas Warga Binaan (PALWARNA), Selasa (15/10).
Sertifikat tersebut diterbitkan oleh Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, yang ditandatangani oleh Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Ignatius M.T. Silalahi.
Aplikasi SIMAK DIGI dan PALWARNA dirancang untuk mempermudah administrasi serta pemantauan di lingkungan Lapas, khususnya dalam manajemen kamar tahanan dan pencatatan lalu lintas warga binaan. Prestasi ini menunjukkan adanya transformasi digital yang signifikan di Lapas Kelas IIB Sumedang.
Kepala Lapas Sumedang, Ratri Handoyo Eko Saputro, menyampaikan rasa bangga dan apresiasinya atas pencapaian ini.
“Kami sangat bangga dengan pencapaian ini. Pengakuan hak cipta tidak hanya memberikan legitimasi atas inovasi yang telah kami ciptakan, tetapi juga memotivasi kami untuk terus melakukan digitalisasi layanan di Lapas. SIMAK DIGI dan PALWARNA adalah wujud nyata dari komitmen kami untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas di Lapas Kelas IIB Sumedang, serta mendukung upaya reformasi birokrasi di bidang pemasyarakatan,” ujar Ratri.
Dengan adanya sertifikat hak cipta ini, diharapkan lembaga pemasyarakatan lainnya terinspirasi untuk mengembangkan teknologi dan inovasi serupa, guna menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang lebih modern dan efisien.