Belitung Timur, Deteksi Pos – Pesisir Pantai Pangkalan Limau, tepatnya di Dusun Air Lanun, Desa Tanjung Kelumpang, Kecamatan Simpang Pesak, Kabupaten Belitung Timur, kini dihadapkan pada masalah lingkungan yang semakin mengkhawatirkan. Sejak 2022, limbah dari tambak udang milik PT Dipon diduga dibuang langsung ke laut tanpa pengolahan, menciptakan ancaman besar bagi ekosistem laut setempat.
Krisis Lingkungan yang Makin Memburuk
Tanda-tanda kerusakan lingkungan semakin nyata. Air laut di sekitar Tanjung Kelumpang berubah hitam pekat dan berlumpur, mengindikasikan pencemaran parah. Biota laut yang dulu melimpah kini nyaris musnah. Nelayan setempat melaporkan hasil tangkapan yang merosot drastis selama dua tahun terakhir, yang mereka yakini akibat pencemaran limbah tambak.
Bahaya Limbah Tambak Udang
Limbah tambak udang yang mengandung sisa pakan, nitrat, amonia, dan karbon monoksida dibuang tanpa proses pengolahan yang memadai. Zat-zat berbahaya ini mengendap di dasar laut, terbawa arus, dan mengganggu plankton, yang merupakan sumber makanan utama bagi ikan. Dengan racun yang menyebar dalam rantai makanan, dampak lingkungan dapat meluas, mengancam kelestarian ekosistem laut yang lebih besar.
Keluhan Warga dan Kurangnya Respons Perusahaan
Pada 6 Oktober 2024, seorang warga Dusun Air Lanun yang tidak ingin disebutkan namanya menyuarakan keresahannya.
“Ikan di sungai sudah habis, bangkai ikan dari yang besar sampai kecil mengapung, dan bau busuk sangat menyengat, membuat pernapasan terganggu. Pengelola tambak sepertinya tidak peduli dengan limbah mereka,” katanya.
Warga meminta agar pemerintah dan pihak terkait segera turun tangan sebelum kerusakan semakin parah.
Tuntutan Tindakan Cepat
Warga dan nelayan lokal kini di ambang keputusasaan, mendesak pemerintah serta aparat hukum untuk segera bertindak. Jika tidak segera ditangani, limbah tambak ini dapat menyebabkan kerusakan ekosistem laut yang lebih luas dan menghancurkan mata pencaharian utama nelayan setempat.
Krisis ini menekankan pentingnya pengawasan ketat dan tindakan cepat dalam pengelolaan limbah industri, khususnya di kawasan pesisir yang rentan.
Masyarakat juga mempertanyakan ketidaktegasan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam menangani masalah ini.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Dipon dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Belitung Timur belum memberikan tanggapan resmi. (Kandar)


















