Dirjen HAM Dhahana Putra (Foto : Istimewa)
Jakarta, Deteksi Pos – Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (HAM), Dhahana Putra, menegaskan bahwa pemerintah terus berkomitmen menjalankan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2023 mengenai penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM berat. Pernyataan ini disampaikan saat pemantauan di Palu, Sulawesi Tengah, pada Rabu (4/8/2024), bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.
Dhahana menjelaskan, pemantauan ini difokuskan pada pelaksanaan program pemulihan hak korban peristiwa pelanggaran HAM berat, khususnya yang terjadi pada 1965/1966. Sejak 14 Desember 2023, pemerintah telah menyalurkan bantuan kepada 450 orang yang meliputi korban, keluarga korban, serta ahli waris dari 145 keluarga terdampak. Berbagai bentuk bantuan yang disalurkan antara lain Kartu Indonesia Sehat Prioritas, Program Keluarga Harapan Prioritas, bantuan sembako, pelatihan literasi keuangan, hingga santunan hari raya.
“Pemerintah terus berkomitmen memastikan seluruh program pemulihan bagi korban pelanggaran HAM berat terlaksana dengan baik,” kata Dhahana. Meski begitu, ia mengakui masih terdapat beberapa program yang belum terealisasi. Beberapa di antaranya adalah pemulihan hak atas perumahan bagi 79 keluarga korban, hak atas pendidikan bagi 4 orang, serta pemulihan hak ekonomi yang akan disalurkan oleh Kementerian Koperasi dan UMKM serta Kementerian Pertanian kepada 450 keluarga korban.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah turut mendukung keberlanjutan program-program pemulihan, terutama terkait penganggaran yang lebih baik guna mengentaskan kemiskinan yang menimpa korban dan keluarga korban peristiwa 1965/1966. Selain itu, dalam diskusi dengan pemerintah provinsi, muncul usulan pembangunan memorialisasi sebagai bentuk pembelajaran bagi generasi muda mengenai peristiwa pelanggaran HAM masa lalu. Namun, Dhahana menegaskan bahwa usulan ini masih memerlukan kajian lebih mendalam.
Pemantauan yang dilakukan Direktorat Jenderal HAM tidak hanya mencakup dialog dengan pemerintah provinsi, tetapi juga melibatkan pertemuan dengan Solidaritas Korban Pelanggaran HAM (SKP-HAM). Hasil pertemuan ini akan menjadi bagian dari langkah pemerintah untuk terus memperkuat Penghormatan, Perlindungan, Pemenuhan, Penegakan, dan Pemajuan HAM (P5HAM) di Indonesia, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. (Mustofa)