Kronologi Penyerangan Apartemen Puri Kemayoran di Diduga Akibat Dua Konflik Kepengurusan

Foto : Tangkapan Camera Video Insiden Pengeroyokan kepada Charles (Penghuni) Diduga dilakukkan oleh Security Apartemen Puri Kemayoran, Minggu (7/4).

Jakarta, Deteksi Pos – Apartemen Puri Kemayoran Jakarta Pusat, diserang oleh sekelompok orang tidak dikenal. Salah satu penghuni apartemen, Darmansyah (48), menjelaskan, kejadian itu terjadi pada Minggu (7/4/2024) sekitar pukul 16.45 WIB.

Darmansyah yang saat itu sedang bersiap mandi, dan berencana akan ngabuburit bersama keluarga untuk berbuka puasa mendapatkan telepon dari adiknya (Charles) terkait peristiwa penyerangan tersebut.

Kemudian, ia mengatakan bahwa dirinya melihat ada segerombolan massa yang datang dari arah belakang lobby apartemen. “Saya lihat dari sudut pintu masuk lobby apartemen gerombolan (orang) datang, kurang lebih di atas 30 orang,” ungkapnya, Minggu (7/4/2024).

Lebih lanjut, Darmansyah menjelaskan selama dua tahun terakhir, rekening BCA pribadi atas nama JS dan MT telah menampung dana IPL dan lainnya dari Maret 2022 hingga April 2024 tanpa dilaporkan oleh auditor independen yang bersangkutan.

Tak hanya itu, belum adanya pelaksanaan RUTA (Rapat Umum Tahunan Anggota) untuk mempertanggungjawabkan pemakaian uang iuran IPL APK yang masuk ke rekening pribadi mereka.

Keberadaan rekening koran juga tidak pernah disampaikan kepada pemilik dan penghuni APK, melanggar ketentuan ADRT dan Pergub 132/133/70 Pasal 94 No. 1 yang menjamin hak penghuni untuk melihat laporan pengelolaan keuangan tersebut.

Sebelumnya, di masa kepengurusan sebelumnya di P3SRS APK, laporan keuangan telah disusun dengan audit independen dan ditandatangani oleh auditor. Namun, di masa kepengurusan saat ini, praktik tersebut tidak dilakukan.

Darmansyah, yang terlibat sebagai pengawas dan terakhir sebagai wakil ketua, menjelaskan bahwa pada saat serah terima P3SRS APK kepada Ketua Faisal S pada tanggal 31 April 2018, semua dalam kondisi yang baik dan berfungsi telah diserahkan kepada pengurus terpilih.

Selain itu, Darmansyah menyoroti masalah terkait perusahaannya yang tidak ada hubungannya dengan P3SRS APK. “Saya tidak pernah menambang batu bara di Hutan Lindung, dan perusahaan saya telah dibebaskan oleh pengadilan negeri Lahat pada bulan Maret 2021. Namun, saya masih menjalankan perusahaan dengan lancar,” ujar Darmansyah kepada awak pada Jumat (19/4).

Sebagai pemilik dan penghuni unit di APK, Darmansyah menyatakan ketidaksetujuannya untuk melanjutkan pembayaran IPL ke rekening pribadi JS dan MT karena kurangnya transparansi pertanggungjawaban dari mereka.

“Selama satu setengah tahun, kami telah meminta laporan keuangan yang transparan namun tidak pernah diberikan, dan juga telah mengalami kejadian di mana beberapa pemilik dan penghuni diminta untuk membayar IPL dua kali oleh JS dan MT. Hal ini menimbulkan ketidakpercayaan kepada mereka,” kata Darmansyah.

Oleh karena itu, dirinya menolak untuk melanjutkan pembayaran IPL ke rekening pribadi JS dan MT, yang seharusnya dibayarkan ke rekening P3SRS yang sah sesuai dengan ADART dan Pergub 132/2018 Pasal 93 No. 1 dan 2, tegasnya.

Darmansyah menjelaskan semua permasalahan yang terjadi dalam kepengurusan P3SRH Apartemen Puri Kemayoran, termasuk masalah kepemilikan yang sah dan transparansi keuangan yang diperlukan oleh penghuni,” ungkapnya.

Selain itu terkait ADART APK dan Pergub 132/170 itu seperti dibawah ini, 1. Masalah kepengurusan yang sah sesuai dengan ADART APK dan Pergub 132/170. Untuk memiliki kepengurusan yang sah, beberapa persyaratan harus dipenuhi:
– Akta notaris Apk P3SRH sudah ada.
– Harus ada Pengesahan dari Dinas Perumahan DKI atau penetapan dari PN Jakpus / PTUN.
2. Ketika P3SRH APK dipimpin oleh Sri Haryani dan Sekretaris Niko:
– Sudah ada akta notaris dengan nomor 59, yang dikeluarkan oleh Zainudin SH pada tanggal 15 Agustus 2023, untuk periode 2023-2026.
– Sudah ada penetapan dan pengesahan dari PN Jakarta Pusat dengan nomor 557./Pdt.P/2023PN.Jkt.Pst.
– Sudah memiliki rekening atas nama PPPRSH APK di Bank UOB (Perhimpunan Penghuni APK) dan bank lainnya.

Darmansyah, menyebut keberadaan preman didatangkan oleh pihak P3SRH APK sehingga terjadi pemukulan kepada sopir pribadi, bahkan adik saya menjadi korban dalam pengeroyokan tersebut, tuturnya.

Insiden penyerangan dan pengeroyokan, kata Darmansyah dilakukan oleh preman berseragam security serta perusakan kantor yang saya sewa dengan kepengurusan selama tiga periode sebelumnya dikontrak sampai tahun 2028 dan sudah dibayarkannya sewa sampai tahun 2026 dan dibayarkan IPL sampai sekarang dan semua terkait hal itu telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya (PMJ), pungkasnya. (Wid)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *