Pemanfaatan Kawasan Hutan Negara 1500 Ha: Dari Penyelidikan ke Penyidikan

Asintel Kejati Babel Fadil Regan (Foto : ist) 

Pangkalpinang, Deteksi Pos – Sorotan publik tertuju pada Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung yang mengumumkan peningkatan status perkara terkait pemanfaatan kawasan hutan negara seluas 1500 hektar, dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

Dalam jumpa pers yang diadakan pada Senin, 01 April 2024, di Kantor Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung, khususnya di Gedung Tindak Pidana Khusus, Asisten Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung (Asintel Kejati Babel) Fadil Regan mengungkapkan bahwa awalnya kasus ini ditangani melalui Operasi Intelijen oleh Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung, sebelum akhirnya diserahkan ke Bidang Tindak Pidana Khusus.

“Penyelidikan umum dimulai pada tanggal 18 Maret 2024, dengan pemeriksaan terhadap 30 orang. Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT – 159/L.9/Fd.2/04/2024, pada tanggal 01 April 2024, status penanganan perkara pemanfaatan kawasan hutan negara seluas 1500 hektar ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan,” ungkapnya.

Menurut Fadil, kasus ini bermula pada tahun 2018, ketika Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bersama dengan PT. NKI menandatangani perjanjian kerjasama untuk memanfaatkan kawasan hutan negara di hutan produksi Sigambir, Kota Warigin, Kabupaten Bangka, seluas 1500 hektar.

Namun, PT. NKI tidak memenuhi kewajiban yang disepakati dalam perjanjian tersebut hingga saat ini.

“Lahan kawasan hutan produksi yang semula dialokasikan untuk PT. NKI mengalami perubahan fungsi. Sebagian telah dikuasai oleh perusahaan lain, dan sebagian lagi diperjualbelikan oleh oknum Dinas Kehutanan dan oknum Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka,” jelas Asintel Kejati Babel.

Dengan peningkatan status perkara ini, masyarakat berharap akan terungkapnya kebenaran serta penegakan hukum yang tegas terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam penyalahgunaan kawasan hutan negara. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *