Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana (Foto : ist)
Jakarta, Deteksi Pos – Kejaksaan Agung, melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), telah melakukan pemeriksaan terhadap satu orang saksi yang terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan impor gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana dari tahun 2020 hingga 2023 pada Selasa (26/3).
Saksi yang diperiksa, dengan inisial HS, adalah mantan Kepala Dinas Badan Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal Kota Dumai pada tahun 2017. Pemeriksaan tersebut terkait dengan penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi yang terkait dengan kegiatan impor gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana dari tahun 2020 hingga 2023.
“Pemeriksaan terhadap saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ungkap Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung.
Langkah pemeriksaan terhadap saksi ini dilakukan dalam rangka memperkuat integritas penegakan hukum dan menegaskan komitmen Kejaksaan Agung dalam menindak tindak pidana korupsi. (za)