Karyawan CV Mutiara Alam Lestari Diperiksa oleh Kejaksaan Agung, Apakah Sinyal TPPU Aon Dimulai?

Tersangka Tamron alias Aon dan tersangka Buyung (Foto : ist) 

Jakarta, Deteksipos – Kasus dugaan korupsi dalam tata niaga timah yang diselidiki oleh Kejaksaan Agung telah menetapkan 14 tersangka dan memeriksa sekitar 139 saksi.

Pada perkembangan terbaru, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali melakukan pemeriksaan terhadap 2 orang saksi yang terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk antara tahun 2015 hingga 2022.

Menurut keterangan Ketut Sumedana Kapuspenkum Kejagung RI , kedua saksi tersebut berasal dari perusahaan sawit yang berlokasi di Jalan Kenanga Atas, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Bangka Belitung. Keduanya adalah YF, selaku Admin CV Mutiara Alam Lestari, dan GST, juga selaku Admin CV Mutiara Alam Lestari.

“Kedua saksi diperiksa terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022 atas nama Tersangka TN alias AN dan lainnya,” ujar Ketut Sumedana, Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Rabu (13/3/24).

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat bukti dan melengkapi berkas dalam perkara tersebut,” tambahnya.

Dari informasi yang ditemukan, CV Mutiara Alam Lestari adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan sawit dan berlokasi di Jalan Arung Dalam, desa Arung Dalam Kabupaten Bangka Tengah.

Apakah pemeriksaan terhadap dua orang dari CV Mutiara Alam Lestari ini merupakan awal dari penyelidikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diduga dilakukan oleh Tamron alias Aon dalam kasus korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah dari tahun 2015 hingga 2022?

Dari laporan sebelumnya, disebutkan bahwa Tamron alias Aon, dalam usaha tambang timahnya di Bangka Belitung, dibantu oleh Kwang Yung alias Buyung, yang saat ini ditahan bersama Aon. Buyung diduga menjadi otak perencana dan penggerak aktivitas tambang milik Aon di Bangka Belitung.

Dengan keterlibatan Buyung, Tamron alias Aon sukses mengumpulkan kekayaan hingga mencapai puluhan triliun termasuk tanah dan kebun sawit ratusan hektar.

“Duit Aon itu sudah tidak terhitung lagi. Yang disita dalam penggeledahan beberapa waktu lalu baru sebagian kecil dari aset Aon yang berasal dari hasil penambangan timahnya. Pada tahun 2007 saja, kekayaan Aon sudah diperkirakan mencapai 7 triliun. Aset-asetnya tersebar di Jakarta, Kepri Riau, Sulawesi, Kalimantan, dan terutama di Babel ini. Apalagi sekarang,” ujar sumber yang pernah bekerja dengan Aon selama sekitar 8 tahun.

Sumber lain juga mengungkapkan bahwa sebagian besar lahan sawit yang dimiliki Aon, dan sebagian atas nama Buyung khususnya di Bangka Tengah, mengandung pasir timah.

“Dari informasi yang saya dapat saat menjadi Penyuluh di lapangan beberapa tahun lalu, Aon selalu memastikan bahwa lahan sawit yang dibelinya memiliki kandungan timah yang tinggi. Jika memiliki kandungan yang tinggi, baru dibelinya. Sebagian besar lahan sawit milik Aon memiliki kandungan timah yang luar biasa. Oleh karena itu, tidak mengherankan jika tim Kejaksaan Agung menyita belasan alat berat milik Buyung di dalam kebun sawit,” ungkap sumber tersebut, sembari berharap bahwa Kejaksaan Agung juga akan menyita seluruh kebun sawit milik Aon yang digunakan sebagai tambang timah ilegal. (deteksipos/wd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *