Dua warga negara Iran yang diamankan oleh Imigrasi Sibolga ( Foto : deteksipos.com)
Sibolga, Deteksipos – ( 27 Desember 2023) – Imigrasi Sibolga berhasil mengamankan dua warga negara asing (WNA) dari Iran, MEA (34) dan AAM (36), yang diduga terlibat dalam penipuan terhadap warga Tapanuli Tengah. Kedua WNA ini telah diamankan sejak tanggal 17 Desember 2023 oleh Imigrasi Sibolga.
Menurut Kepala Kantor Imigrasi Sibolga, Saroha Manullang, “Pengamanan kedua warga negara Iran dilakukan karena melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yakni melakukan kegiatan yang diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum.”
Koordinasi antara Imigrasi Sibolga dan Polres Tapanuli Tengah berujung pada pengamanan kedua WN Iran ini setelah masyarakat melaporkan aksi penipuan yang dilakukan oleh keduanya.
Pada tanggal 16 Desember 2023, kedua WNA ini tiba di Sibabangun, Tapanuli Tengah, dan terlibat dalam aksi penipuan di konter handphone dengan menggunakan modus operandi pertukaran uang pecahan rupiah. Setelah kejadian itu, keduanya segera meninggalkan lokasi, tidak diketahui oleh pemilik konter kecuali oleh saksi mata yang menyaksikan aksi mereka.
Setelah korban melaporkan kejadian ini kepada Polres Tapanuli Tengah, penyelidikan dilakukan dan pada tengah malam tanggal 16 Desember 2023, kedua WNA Iran berhasil ditangkap di depan Kantor Pengadilan Sibolga. Keduanya kemudian diserahkan kepada Imigrasi Sibolga pada tanggal 17 Desember.
Sebelumnya, aksi kedua WN Iran ini menjadi viral di aplikasi media sosial TikTok, dengan video yang menunjukkan mereka melakukan modus yang serupa di beberapa wilayah Indonesia seperti Banyuwangi, Jawa Timur, dan Padang, Sumatera Barat.
Dalam pemeriksaan oleh Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Sibolga, kedua WN Iran mengakui bahwa video yang beredar di TikTok adalah mereka. Meskipun mereka membantah melakukan penipuan, beberapa pemilik akun TikTok yang mempublikasikan video tersebut mengakui bahwa mereka ditipu oleh kedua WNA tersebut.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua pelaku antara lain sepatu, pakaian, topi, cincin, paspor, dan mobil Toyota Rush Nopol B 1088 BMS warna putih atas nama Ilham Syahria dengan alamat di Jl. Ketapang UTR 1 Ujung/19 RT 12/6 Jakarta Barat.
Kepala Kantor Imigrasi Sibolga, Saroha Manullang, menghimbau kepada masyarakat yang menjadi korban aksi kedua WNA Iran ini untuk segera melapor sebelum dilakukan tindakan deportasi dan penangkalan.
Kedua WNA Iran telah memasuki Indonesia melalui Bali pada tanggal 18 September 2023. Akibat perbuatan mereka, mereka akan dikenakan Tindak Administratif Kemigrasian (TAK) berupa pendeportasian dan penangkalan.
Turut serta dalam konferensi pers tersebut antara lain Wakapolres Sibolga, Perwakilan Dandim 0211/TT, Hakim PN Sibolga, dan Sekretaris Kesbangpol Tapanuli Tengah.
Penulis : Leo Depari





















