Caption : FIrli Bahuri ( Foto : dokumentasi deteksipos)
Jakarta, Deteksipos – Polda Metro Jaya telah mengumumkan perkembangan terbaru terkait kasus dugaan pemerasan yang melibatkan pimpinan KPK dan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Dalam pengumuman resmi, Ketua KPK, Firli Bahuri, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa penetapan status tersangka dilakukan dalam gelar perkara pada Rabu (22/11/2023) pukul 19.00 WIB. Berdasarkan fakta-fakta penyidikan, ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau hadiah oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya.
Kasus ini berkenaan dengan penanganan permasalahan hukum di Kementan pada periode 2020-2023. Firli dijerat dengan Pasal 12e atau 12B atau Pasal 11 Undang-undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.
Kasus ini diadukan ke Polda Metro Jaya pada 12 Agustus 2023 oleh masyarakat terkait dugaan pemerasan pimpinan KPK dalam penanganan perkara di Kementan tahun 2021. Setelah serangkaian penyelidikan, termasuk pemeriksaan puluhan saksi, termasuk Firli Bahuri dan mantan Menteri Pertanian SYL, serta tokoh terkait lainnya, kasus tersebut naik ke tahap penyidikan pada Jumat (6/10).
Polisi juga telah melakukan penggeledahan di rumah pribadi dan rumah rehat Firli di Bekasi dan Jakarta Selatan, serta menyita beberapa dokumen terkait kasus tersebut.
Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa terdapat tiga dugaan kasus yang ditemukan, yaitu pemerasan, penerimaan gratifikasi, atau penerimaan hadiah terkait penanganan kasus di Kementerian Pertanian pada rentang waktu 2020-2023. (ilham)