Penggorengan Bijih Timah Milik Deri di Desa Air Mesu Diduga Ilegal

Penggorengan bijih timah diduga milik Deri warga Desa Air Mesu Kecamatan Pangkalan Baru Kecamatan Bangka Tengah (Foto : deteksipos)

Pangkalan Baru, Deteksi Pos – Pada Selasa (26/9/2023), Deteksi Pos berhasil mengungkap aktivitas penggorengan bijih timah yang dijalankan oleh seorang individu bernama Deri di Desa Air Mesu.

Aktivitas ini, dianggap ilegal oleh otoritas yang berwenang, dan mengundang perhatian dari berbagai pihak. Pertanyaan muncul mengenai mengapa belum ada tindakan dari pihak penegak hukum di Kabupaten Bangka Tengah dan Provinsi Bangka Belitung terkait masalah ini.

Menurut Yanto (nama samaran), aktivitas penggorengan bijih timah milik Deri telah berlangsung selama kurang lebih 5 tahun. “Penggorengan bijih timah milik Deri ini sudah beroperasi selama 5 tahun,” ungkap Yanto kepada media.

Yanto juga mengungkapkan bahwa meskipun aktivitas ini telah menjadi sorotan melalui media, belum ada penertiban yang dilakukan oleh pihak berwenang, baik dari Kabupaten Bangka Tengah maupun Provinsi Bangka Belitung.

“Bahkan meskipun telah menjadi viral di media, belum ada tindakan penegakan hukum yang dilakukan, padahal situasinya sudah mencemaskan,” tambahnya.

Yanto berharap agar pihak penegak hukum segera mengambil tindakan untuk menghentikan operasi penggorengan bijih timah ini, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dia juga menekankan, “Pentingnya penegakan hukum dalam melindungi sumber daya alam dan mencegah aktivitas ilegal yang dapat merugikan lingkungan dan masyarakat setempat.”

Sementara itu Deri selaku pemilik penggorengan bijih timah di Desa Air Mesu sampai berita ini ditayangkan belum memberikan tanggapannya, namun Deteksi Pos sudah mengirimkan pesan konfirmasi kepada yang bersangkutan sejak Selasa (26/9/2023) malam.

Penulis: J. Pasaribu

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *