Pengurus BPI KNPA RI Makasar (Foto : dok deteksipos)
Makassar, Deteksi Pos – Muchsin Kolli, pemilik bisnis rumput laut di Polman, Sulawesi Barat, telah melaporkan kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp 1,5 milyar yang melibatkan Darwis DKK, warga Jalan Poros Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, ke Polda Sulawesi Selatan.
Sadiman Pakayu, didampingi Roy Polli dan Amiruddin dari Satgas Investel & Daerah Sulsel, mengungkapkan bahwa mereka telah memberikan pendampingan kepada Muchsin Kolli terkait kasus penipuan ini. Kasus ini melibatkan dugaan tindak pidana penipuan dan perbuatan curang berdasarkan UU Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP, pasal 378 KUHP, dan/atau 372 KUHP.
Kasus ini berawal ketika Darwis DKK berhasil membujuk Muchsin Kolli untuk mencarikan pembeli rumput laut. Namun, setelah barang rumput laut tersebut dijual dengan harga Rp 1,5 milyar, Darwis DKK tidak membayarkan uangnya kepada Muchsin Kolli. Bahkan setelah hampir dua bulan berlalu, Darwis DKK tidak menunjukkan itikat baik untuk menyelesaikan pembayaran.
Pihak Darwis DKK sulit dihubungi dan diyakini telah melarikan diri ke Kalimantan dan Jakarta. Kasus ini kini telah bergulir dan sedang ditangani oleh Ditreskrimum Polda Sulsel di Krimum Unit 2 Subdit 1 Dit Reskrimmum Polda Sulsel.
BPI KPNPA RI memberikan apresiasi terhadap respons cepat Jajaran Kriminal Umum Polda Sulawesi Selatan dalam menangani aduan terhadap Darwis DKK yang dituduh membawa kabur Rp 1,5 milyar. Total kerugian yang diungkapkan oleh Sadiman Pakayu adalah sebesar Rp 1,5 milyar, dan mereka berharap pelaku segera datang ke Polda Sulsel untuk bertanggung jawab dalam menyelesaikan kewajibannya. (mn)





















