Wisata  

Kabupaten Bangka Status Level Satu, Simak Keterangan Kepala BPBD

Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Bangka, Nursi

BANGKA, deteksipos – Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) kabupaten bangka, sebagai Sekretaris Satuan Tugas (Satgas) Covid-19, menyebutkan saat ini sudah tidak ada lagi warga masyarakat yang terkonfirmasi Covid-19. Kabupaten Bangka sudah ditetapkan sebagai level I Kewaspadaan terhadap Covid-19.

Pemerintah belum mencabut status penangganan Pandemi Covid-19 secara nasional, karena endemi masih ada maka untuk itu posko satgas Penanganan Covid-19 yang ada di Kabupaten Bangka masih tetap ada dan masih di buka. Untuk petugasnya dari BPBD sendiri, senin (27/6).

Hal itu disampaikan oleh Kepala BPBD Kabupaten Bangka, Nursi saat dikonfirmasi terkait update terbaru, kegiatan yang ada di kantor sekretariat satgas Covid-19 yang belakangan ini, terlihat lengang dan tidak seperti saat wabah virus Pandemi Covid-19 masih merebak dikalangan warga masyarakat di Kabupaten Bangka.

“BPBD sebagai Sekretaris Satgas Kabupaten Bangka yang diketuai oleh Bupati, dalam perkembangan sekarang ini untuk satu bulan terakhir sudah tidak ada lagi masyarakat kita terkonfirmasi virus Covid-19. Untuk posko kita masih buka karena belum ada instruksi dari pemerintah untuk mencabut status penanganan Covid-19 yang ada di kabupaten dan kota seluruh Indonesia,” terang Nursi.

Menurutnya, BPBD saat ini masih fokus membantu pihak Dinas Kesehatan maupun TNI-Polri dalam kegiatan percepatan target vaksinasi di Kabupaten Bangka.

“Sekarang kita masih fokus dalam membantu melaksanakan kegiatan percepatan target vaksinasi yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Bangka bersama dengan TNI-Polri. Khususnya untuk dosis kedua dan ketiga (boster) bagi masyarakat yang belum divaksin,” jelasnya.

Dijelaskannya, dengan adanya pelonggaran dari pemerintah saat ini kepada daerah di seluruh wilayah Indonesia, maka untuk kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah daerah hal itu diperbolehkan. Maka dari untuk Kabupaten Bangka sendiri pada tahun ini sudah melaksanakan kegiatan yang ada di OPD-OPD baik Dinas, Badan, Kantor, Kecamatan dan juga Kelurahan/Desa.

“Kegiatan kemasyarakatan sudah diperbolehkan, tetapi dengan syarat untuk protokol kesehatan masih harus dilaksanakan. Untuk menghindari pemaparan virus pandemi Covid-19 khususnya varian baru,” ucapnya.

Kemudian, ia melanjutkan dengan adanya kegiatan yang saat ini sudah menimbulkan kerumunan massa yang cukup besar dengan adanya pelonggaran yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah, maka satgas penanganan Covid-19 yang ada di pusat sudah mengeluarkan surat edaran nomor 20 tahun 2022.

“Dengan banyaknya kegiatan yang dilaksanakan oleh pemda baik kabupaten maupun kota, dengan menghadirkan kerumunan massa yang cukup besar, maka dari satgas penanganan pusat dalam hal ini mengeluarkan surat edaran tentang protokol kesehatan pada pelaksanaan kegiatan yang berskala besar dalam masa pendemi corona virus deviseas,” ujar Nursi.

Ia menambahkan, mengingat Provinsi Babel akan melaksanakan kegiatan G20 yang menghadirkan tamu dari dalam dan luar negeri, kemudian kemarin Kabupaten Bangka sudah melaksanakan kegiatan jalan sehat yang melibatkan peserta cukup banyak, dan juga kegiatan Bangka Expo, ICO Seat dan Trail Run Exotic yang mana akan menghadirkan peserta maupun pengunjung cukup besar dan dihadiri oleh Menparekraf RI Sandiaga Uno, maka dengan adanya surat edaran tersebut, protokol kesehatan untuk kegiatan berskala besar tetap perlu di jalankan.

“Maka dari itu dengan adanya surat edaran ini, untuk kegiatan pelaksanaan dalam penerapan protokol kesehatan nantinya kita akan berkoordinasi dengan pihak panitia pelaksana dan stakeholder terkait dalam melakukan prokes bagi masyarakat maupun peserta sesuai dengan aturan yang ada di surat edaran ini,” pungkasnya. (Amin)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *