Wisata  

Ini Tanggapan Kasatpol PP, Mewakili Pemkab Bangka Atas Laporan PT SMP Ke Polda Babel

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol) PP Kabupaten Bangka, Toni Marza

Bangka, deteksipos – Terkait adanya laporan Kasatpol PP Kabupaten Bangka, Toni Marza dan Sekretaris Daerah (Sekda), Andi Hudirman oleh PT Sumber Mas Pratama (SMP) kepada pihak Kepolisian Daerah (Polda) Babel, mendapatkan tanggapan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bangka, Selasa (5/4).

Mewakili Pemerintah Kabupaten Bangka, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Toni Marza mengatakan, sebagai hak setiap warga negara hal tersebut silakan saja dilakukan, tapi dalam hal ini pihak Satpol PP Kabupaten Bangka juga mempunyai dasar atas apa yang menjadi suatu kewenangan dalam hal penegakkan peraturan daerah (Perda).

“Kami dari Satpol PP mempunyai dasar untuk melakukan hal tersebut, dalam hal ini pihak kepolisian juga akan menilai terhadap apa yang kami lakukan kemarin,” terang Toni Marza.

Dijelaskannya, terkait laporan dari PT SMP kepada pihak Polda Babel, mengenai proses pengajuan laporannya kepada pihak PTUN yang tidak di hormati oleh Pemkab Bangka melalui Satpol PP, Toni mengungkapkan proses tersebut dimana setiap orang atau badan hukum apa yang dianggap mereka (PT SMP-red) penting untuk mencari kebenaran. Sedangkan di PTUN sendiri masih berproses.

“Sedangkan kemarin bahwa himbauan tersebut, sudah jelas dan telah di tetapkan tanggalnya. Pada hari itu juga sudah keluar surat perintahnya. Jadi kami sebagai penegak perda tinggal eksekusi saja, walaupun kami melakukan eksekusi tersebut terkesan masih humanis, artinya walaupun sudah kita bongkar sebagian kecil saja, tetapi sebenarnya kita memberikan kesempatan kepada pihak PT SMP untuk membongkar sendiri pagar tersebut,” jelasnya.

Lebih lanjut, Toni menerangkan bahwa Pemerintah Kabupaten Bangka sebelum eksekusi itu dilaksanakan, sudah mempunyai kesiapan yang matang, termasuk dampak yang akan di timbulkan dari hal tersebut, sudah di perhitungkan secara matang, dan melalui proses rapat yang panjang bersama Forkopimda Kabupaten Bangka.

“Silakan saja pihak PT SMP untuk melaporkan hal tersebut, kepada pihak Polda Babel, yang jelas kita dari Pemkab Bangka sudah memperhitungkan segala kemungkinan yang akan terjadi. Dan untuk kesiapan kita dari Pemkab Bangka menghadapi gugatan laporan PT SMP tidak perlu kita sampaikan melalui media,” kata Kasatpol PP Kabupaten Bangka.

Ia menambahkan, apabila nantinya masalah gugatan laporan ini hingga sampai ke persidangan, maka pihak Satpol PP Kabupaten Bangka siap apabila di panggil untuk memberikan keterangan dihadapan majelis hakim dalam persidangan.

“Apabila kita di panggil di persidangan nantinya kita siap, karena kita bertindak atas nama Pemerintah Kabupaten Bangka bukan sendiri-sendiri atau institusi secara perorangan,” pungkasnya. (Amin)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *