RDP Polemik Kayu Putih Tanjung Rusa, BS: Mengapa Pemerintah Desa dan Pihak PT. SSB Tak Diundang  

Tanjungpandan, deteksipos.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Belitung gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) mengenai polemik penanaman kayu putih di Desa Tanjung Rusa, Kecamatan Membalong, Selasa (01/03/22).

Namun disayangkan RDP tersebut tidak melibatkan dan mengundang pihak PT. SSB sebagai pihak terkait.

Saat dijumpai Sinergipos.com, penanggung jawab lapangan perusahaan Bambang Suseno (BS) menyayangkan hal tersebut.

Ia mengatakan bahwa pihak perusahaan tidak menerima undangan sama sekali untuk mengikuti RDP itu.

“Ada apa ini, kenapa kami tidak diundang. Kami tahu ada RDP tersebut malah dari media,” kata Bambang Suseno saat dijumpai, Rabu (2/3/22).

Padahal RDP itu menurutnya dilakukan untuk menyelesaikan persoalan yang ada, bukan malah menimbulkan polemik atau konflik baru.

“Dalam RDP itu juga membawa-bawa nama masyarakat, seharusnya pihak pemerintah desa juga dihadirkan, tetapi mengapa mereka juga tidak diundang,” kata Bambang Suseno.

Kata dia, pihak perusahaan bukan tidak pernah berupaya untuk memberikan sosialisasi kepada HKM Belantu Jaye dan masyarakat tentang penanaman kayu putih. Namun upaya mereka ditolak oleh ketua HKM yang sebelumnya.

“Belum apa-apa aja sudah ditolaknya, gimana kami mau memberikan sosialisasi. Kami bahkan sudah empat kali melakukan mediasi antara PT SSB, HKM dan Masyarakat yang difasilitasi oleh Pemerintah Desa Tanjung Rusa,” pungkasnya.

Disisi lain Bambang Suseno juga mempertanyakan sikap dari anggota DPRD Kabupaten Belitung yg menanggapi surat dari Ketua Ilegal HKM Belanja Jaye, perihal usulan RDP yg membahas penolakan penanaman kayu putih tersebut.

“Jangan sampai DPRD melegalkan dan menerima orang ilegal. HKM Belantu Jaye memang legal, tetapi kepengurusan Ketua HKM (Hendra Wiryo, red) tersebut apakah sudah legal dan memiliki SK. Pengangkatan yg defenitif, ini sama saja dengan pembohongan publik” sebut Bambang Suseno.

Menurutnya ada pasal yang bisa diberikan kepada orang yang mengaku-ngaku dari instansi resmi, padahal dia sendiri (ketua HKM, red) belum sah sebagai ketua HKM.

Bahkan pihaknya juga sudah pernah menawarkan surat perjanjian kerjasama (SPKS) untuk penanaman kayu putih kepada HKM Belantu Jaye. Akan tetapi, sampai hari ini tidak pernah di jawab..(red)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *