BPN Kabupaten Bangka Bersama Kades Penyamun dan BPD serta Babinsa Berfoto Dengan masyarakat Penerima Sertifikat PTSL Secara Simbolis
Bangka, deteksipos – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bangka membagikan Sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sesuai program Pemerintah Pusat melalui Kementerian ATR/BPN sebanyak 860 Sertifikat diberikan kepada masyarakat yang ada di Desa Penyamun Kecamatan Pemali, Kabupaten Bangka.
Pada kesempatan tersebut, hadir dari pihak BPN Kabupaten Bangka, Robi Nurullah, S.Sip Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Ketua BPD Desa Penyamun, Abdul Hamid, Kades Penyamun, Rochani, Babinsa Desa Penyamun, para Kadus dan RT serta masyarakat yang mendapatkan hak atas sertifikat tersebut, Sabtu (12/2).
Pada kesempatan tersebut, Ketua BPD, Abdul Hamid selaku pembawa acara menjelaskan bahwa pembagian sertifikat ini merupakan periode kedua yang dibagikan oleh BPN Kabupaten Bangka. Pada periode pertama empat tahun yang lalu sudah dibagikan kepada masyarakat.
“Dengan adanya sertifikat ini, dapat mengetahui letak dan tapal batas kepemilikan tanah. Serta dapat meminimalisir terjadinya perselisihan dan pertikaian yang ada dimasyarakat, akibat dari permasalahan terkait hak atas kepemilikan tanah,” terang Abdul Hamid.
Sementara itu, Kades Penyamun Rochani menuturkan bahwa di desa Penyamun ini masih banyak warga masyarakat yang belum memiliki sertifikat tanah. Mudah mudahan dengan adanya program PTSL dari Kementerian ATR/BPN ini dapat memberikan manfaat bagi masyarakat untuk dapat memiliki sertifikat tanah tersebut.
“Alhamdulilah, hari ini sebanyak 860 sertifikat bidang tanah yang akan dibagikan oleh BPN Kabupaten Bangka, kepada masyarakat kita yang ada di desa Penyamun. Kegiatan ini tidak lepas dari kekompakan aparat desa Penyamun dengan pihak BPN dan dukungan dari masyarakat yang ada di desa Penyamun,” jelas Rochani.
Ia berharap, kedepannya agar desa Penyamun dapat di percaya kembali untuk melakukan kegiatan program pendataan masyarakat yang belum memiliki sertifikat PTSL bekerjasama Dengan BPN Kabupaten Bangka dalam hal proses penerbitan sertifikat tersebut.
“Kami selaku kepala desa Penyamun mengucapkan kasih kepada pihak BPN Kabupaten Bangka melalui pak Robi Nurullah, sebagai Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran. Atas penyerahan sertifikat tersebut, karena warga masyarakat kami di Penyamun ini sudah lama sekali menunggu terbitnya sertifikat PTSL ini,” ucapnya.
Ditempat yang sama, Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran BPN Kabupaten Bangka, Robi Nurullah, S.Sip mengungkapkan dengan dibagikannya sertifikat PTSL ini, diharapkan masyarakat dapat memasang tanda batas tanah miliknya. Sehingga tidak menimbulkan konflik dan sengketa batas kepemilikan tanah. Karena bikin sertifikat ini hanya satu kali seumur hidup.
“Jika kita sudah mempunyai sertifikat dan yang sebelahnya belum memilikinya, akan terjadi tumpang tindih batas kepemilikan tanah. Untuk tanda tapal batas tanah agar dibikin permanen, dan dijaga supaya tidak menimbulkan konflik permasalahan kepemilikan hak atas tanah,” ujar Robi.
Ia menambahkan, bagi warga masyarakat yang ada di desa Penyamun yang pada hari ini, sudah mendapatkan sertifikat, agar dapat melakukan validasi data yang namanya Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). di Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Bangka.
“Diharapkan kepada bapak dan ibu yang pada hari ini mendapatkan sertifikat PTSL ini, agar melakukan validasi data ke dinas DPPKAD Kabupaten Bangka, agar sertifikat tanah yang dimiliki aktif. Apabila suatu saat nanti, tanah yang bapak dan ibu miliki akan di jual atau digadaikan ke pihak perbankan, kalau sertifikat tanah belum aktif maka hal tersebut, akan dapat menjadi permasalahan di kemudian hari,” pungkasnya. (Amin)