Wisata  

Dua Pelaku Pencurian Tertangkap, Tim Buser Satreskrim Polres Bangka

Tim Buser Satreskrim Polres Bangka Mengamankan Pelaku Beserta Barang Buktinya

Bangka, deteksipos – Team Buser Satreskrim Polres Bangka telah melakukan penangkapan terhadap terduga Pelaku kasus pencurian.
Informasi tersebut, disampaikan oleh Satreskrim Polres Bangka, melalui rilis resmi dari humas kepada media Deteksipos.com pada, Rabu (02/02).

Sebelumnya, tim Buser Polres Bangka mendapatkan informasi tentang pelaku yang berinisial VA alias Gonok dan FA alias Ucil warga Sungailiat, yang diduga melakukan pencurian di wilayah Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka, minggu (30/01)

Kemudian, tim Buser melakukan penyelidikan dan melakukan profailing serta mencari informasi keberadaan pelaku dengan masyarakat di seputaran tempat kejadian perkara (TKP) tersebut, Senin (31/01).

Setelah tim Buser mendapatkan informasi dari masyarakat tentang nama dan ciri-ciri pelaku pencurian tersebut.Tim Buser Polres Bangka langsung melakukan penyelidikan dan mencari informasi tentang pelaku pencurian tersebut.

Sekitar pukul 14.00 wib tim Buser berhasil mengamankan 2 ( dua ) orang laki-laki yang bernama VA alias Gonok dan AF alias Ucil yang berada di Bukit Siam Kelurahan Bukit Betung Sungailiat, Selasa (01/02).

Kapolres Bangka, Indra Kurniawan, SH, S.I.K, M.Si melalui informasi Kasat Reskrim Akp Ayu Kusuma Ningrum, S.I.K, menjelaskan setelah kedua pelaku diamankan dilakukan interogasi dan pelaku mengakui bahwa telah melakukan pencurian di sembilan TKP di Sungailiat.

“Yang mana 2 TKP Curat, dengan barang bukti, 1 buah jam dinding,1 buah lukisan kaligrafi bertulisan arab,1 buah TV merk Sharp 32 in berwanan hitam, 1 jam tangan merek GUCCI warna hitam,1 mesin air, 1 tabung gas elpiji berukuran 12 Kg, di komplek grasi baru Sri menanti Sungailiat,” terang Ayu.

Dikatakannya, untuk TKP yang berikutnya berdasarkan LP/B – 131/II/2022/SPKT/Polres Bangka/Polda Babel tanggal 01 Februari 2022. LP/B-132/II/2022/SPKT/Polres Bangka/Polda Babel tanggal 01 Februari 2022. Dengan pencurian dan pemberatan, 1 buah Kulkas, 1 tabung gas elpiji berukuran 12 Kg. Di jalan Jendral Sudirman Parit Padang Sungailiat. Serta 7 TKP lainnya masih belum dilaporkan oleh korban.

“Tersangka beserta barang buktinya saat ini kita amankan di Polres Bangka, guna untuk pengembangan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (Amin)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *