Kemenpan RB Sebut, Status Pegawai Honorer di Hapus Pada 2023

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Birokrasi dan Reformasi Republik Indonesia, Tjahyo Kumolo

Jakarta, deteksipos – Menurut informasi dari Kemenpan RB Republik Indonesia, keberadaan status tenaga honorer akan selesai pada 2023 sehingga tidak ada lagi pegawai berstatus honorer di instansi pemerintahan baik pusat maupun daerah, Kamis (20/1).

Hal tersebut, disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo mengatakan status pegawai pemerintah mulai 2023 nanti hanya ada dua jenis, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dimana keduanya disebut Aparatur Sipil Negara (ASN) di sadur dari media Bisnis.com pada, Selasa (18/1).

“Terkait tenaga honorer melalui PP (peraturan pemerintah), diberikan kesempatan untuk diselesaikan sampai dengan tahun 2023,” jelas Tjahjo dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (17/1).

Ia menjelaskan, adapun beberapa pekerjaan di instansi-instansi pemerintahan, seperti petugas keamanan dan kebersihan, Tjahjo mengatakan hal itu akan dipenuhi melalui tenaga alih daya melalui pihak ketiga atau pekerja outsourcing (kontrak kerja).

Status tenaga honorer akan selesai pada 2023, sehingga tidak ada lagi pegawai berstatus honorer di instansi pemerintahan.

“Untuk memenuhi kebutuhan pekerjaan-pekerjaan yang sangat basic, seperti cleaning service, security, dan sebagainya itu disarankan untuk dipenuhi melalui tenaga alih daya dengan beban biaya umum, dan bukan biaya gaji,” terangnya.

Tjahjo menambahkan pemerintah di tahun 2022 mengutamakan rekrutmen PPPK guna memenuhi kebutuhan ASN di sektor pendidikan dan kesehatan.

Dirinya menuturkan, pemerintah akan mengkaji secara menyeluruh terkait dampak dari transformasi Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE) yang akan diterapkan di seluruh instansi pemerintah.

“Saat ini, lebih dari sepertiga ASN menempati jabatan pelaksana, yang mana posisi tersebut akan berkurang 30-40 persen seiring dengan transformasi digital,” ucapnya.

Oleh karena itu, pemerintah perlu mempersiapkan strategi alih tugas melalui upskilling dan reskilling agar ASN mampu melaksanakan pekerjaan yang masih dibutuhkan.

“Oleh karena itu, untuk sementara rekrutmen Tahun Anggaran (TA) 2022 difokuskan pada PPPK terlebih dahulu, khususnya untuk memenuhi kebutuhan pelayanan dasar kependidikan guru dan tenaga pelayanan kesehatan,” pungkasnya. (Amin)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *