Penandatanganan MoU 62 Desa Dengan Kejari Bangka di Saksikan Langsung Kajari Bangka Dan Bupati Bangka
BANGKA, Deteksi – Bertempat di ruang Bangka Setara Pemkab Bangka Penandatangan Memorandum of understanding (MoU) antara 62 Desa yang ada di Kabupaten Bangka dengan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka disaksikan langsung Bupati Bangka dengan Kajari bersama para Kepala Desa.
Hadir pada kesempatan tersebut, para kepala seksi (Kasi) yang ada di Kejari Bangka, Asisten I Pemkab Bangka, Tedi Sudarsono, Kepala Inspektorat Bangka, Darius, Kadis Pemdes Bangka, Toni Marza, Ketua APDESI Kabupaten Bangka, Syaiful Ahyar, Rabu (12/1).
Ketua APDESI Kabupaten Bangka, Syaiful Ahyar selaku fasilitator pertemuan tersebut mengatakan bahwa pertemuan pada hari ini adalah dalam rangka MoU 62 desa dengan Kejari Bangka untuk dilakukan pendampingan terkait program kegiatan desa dalam penggunaan anggaran APDdes dan dana desa agar tidak ada penyimpangan yang terjadi dalam peruntukan dana tersebut.
“Kanapa kita mau MoU ini, karena kita di desa ini tugasnya serentak dengan anggaran desa yang cukup besar, jangan sampai kita salah dalam melangkah maka dari itu kita minta pendampingan dari pihak Kejari dalam hal ini bidang Perdata dan tata usaha negara (Datun),” terang Syaiful Ahyar.
Ia menjelaskan, pendampingan ini sangat perlu dilakukan apabila dengan adanya dana dari pusat kepada desa dengan anggaran yang tidak sedikit, dan juga untuk memberikan masukan dan saran kepada desa terhadap program yang telah disusun oleh desa terkait dengan menggunakan anggaran APDdes dan dana desa, agar tidak terjadi penyimpangan pengunaan anggaran.
“Diharapkan kepada teman-teman kades jangan sungkan untuk berkoordinasi dengan pihak kejari, apalagi terkait kegiatan yang akan dilaksanakan di desa. Kalau ada keraguan dalam pengelolaan dana desa terhadap pelaksanaan di desa, agar lebih baik meminta petunjuk dari Kejari Bangka,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Bangka, Farid Gunawan SH, M.H, mengutarakan MoU ini adalah bentuk komitmen bersama untuk saling menjaga serta saling melengkapi dalam tugas dan pungsi masing-masing. Tujuannya satu untuk pengabdian bangsa dan negara.
“Sebagai upaya kita mendukung peran dan pungsi pemerintah desa sebagai mana kita ketahui dalam UU bahwa pemerintahan terendah ada pada desa. Jaksa Pengacara Negara (JPN) siap memberikan jasa penegakkan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta pelayanan hukum,” ujar Farid Gunawan.
Ia menilai, jasa yang akan diberikan oleh JPN baik didalam peradilan maupun diluar peradilan. Baik tergugat maupun selaku penggugat terkait masalah hukum dibidang perdata dan tata usaha negara.
“Nota kesepahaman yang akan kita tandatangani ini, membangun sinergi untuk menghindari penyimpangan, penyalahgunaan wewenang dan jabatan dalam pelaksanaan tugas,” ungkapnya.
Ditempat sama, Bupati Bangka Mulkan SH, M.H menegaskan tujuan dari MoU ini adalah untuk memberikan pendampingan hukum, bantuan hukum, pelayanan hukum kepada para Kades di 62 desa di kabupaten Bangka. Agar tidak terjadi kesalahan dan penyimpangan anggaran yang terjadi di desa.
“Dikawatirkan adanya ketakutan dari para kades kita dalam hal penyerapan anggaran dana desa kita. Sebagai kepala daerah kami harus memfasilitasi untuk adanya suatu pendampingan hukum, agar supaya kegiatan pembangunan dan kegiatan lainnya dapat berjalan lancar, tanpa adanya suatu kendala permasalahan terkait proses hukum yang sangat kita tidak harapan ke depannya,” pungkasnya. (Amin)