Konferensi Pers di Pimpin Langsung Kapolres Bangka, di Dampingi Kasat Narkoba, Kasat Lantas, Kasi Humas
BANGKA, Deteksi – AKBP Indra Kurniawan SH, S.I.K, M.SI, Tegaskan berdasarkan instruksi dari Kapolda Kepulauan Babel, Irjen Pol Drs Yan Sultra Indrajaya, SH, terkait larangan aktivitas kawasan penambangan yang ada di Bangka Belitung, khususnya di Kabupaten Bangka.
Ada 4 poin penting yang harus di perhatikan oleh masyarakat terkait larangan tersebut. pertama hutan lindung, poin kedua kawasan wisata, ketiga pemukiman masyarakat, dan terakhir fasilitas umum.
Hal tersebut disampaikan langsung Kapolres Bangka, AKBP Indra Kurniawan SH, S.I.K, M.SI ketika pimpin konferensi pers bersama para Awak Media di Polres Bangka, Jum’at (31/12).
“Kita ketahui bersama wilayah Kabupaten Bangka merupakan wilayah pertambangan timah. Banyak dilakukan secara resmi, maupun secara ilegal. Karena dapatnya cepat, dapat hasil duit langsung cair,” terang Indra.
Dijelaskannya, sekarang apakah masyarakat yang tidak menambang dengan izin resmi bisa di tangkap, apakah ada berdampak sosialnya ??
“Tapi bagaimana kita mau menertibkannya, tunggu laporan aduan dulu baru kita turun langsung ke lapangan. Ini pekerjaan rumah (PR) yang berat. Mengatur penambangan ini agar supaya sesuai aturan. Tidak semaunya sendiri,” ucap Kapolres Bangka.
Ia menegaskan melalui perintah Kapolda tersebut, dirinya selaku pimpinan di Polres Bangka sudah memerintahkan Kasat Reskrim dan para Kapolsek di jajarannya untuk mensosialisasikan hal tersebut kepada masyarakat secara langsung.
“Kami sudah perintahkan Kasat Reskrim dan para Kapolsek untuk mensosialisasikan hal tersebut. Langsung turun. Untuk tidak melakukan penambangan. Kita harus bersinergi baik dengan pemerintah daerah dan tokoh masyarakat. Disisi lain perekonomian harus naik, kamtibmas juga harus kondusif, disisi lain ada pelanggaran,” ungkapnya. (Amin)