Wisata  

Bupati Bangka Tegaskan, Target Pajak Restoran Minus 1,8 Milyar Harus di Kejar

Bupati Bangka, Mulkan SH, MH, Tegaskan Target Pajak Restoran Masih Minus 1,8 Milyar Harus di Kejar Oleh BPPKAD Kabupaten Bangka

BANGKA, Deteksi – Bupati Bangka membuka kegiatan Pengendalian, Pemeriksaan dan Pengawasan Pajak Daerah Kabupaten Bangka. Hal tersebut dalam menunjang Optimalisasi Penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) khususnya Pajak Restoran tahun anggaran 2021. Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Dinas Pengelolaan Pendapatan Keuangan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Bangka.

Dari target 11 komponen Pajak yang telah ditetapkan oleh Pemkab Bangka sebesar 59 milyar lebih, sudah tercapai 57 milyar lebih. Atau sekitar 96,98 Persen. Dan masih minus 1, 8 milyar. Sedangkan untuk Pajak Restoran per 10 Desember 2021 sudah mencapai 93,56 persen, target yang telah ditetapkan sebesar Rp.2.375.000.000. telah tercapai sebesar Rp. 2.222.013.105, berarti masih minus sebesar Rp.153.000.000 yang perlu di kejar.

Hadir pada kesempatan tersebut, Pelaksana Tugas Kepala BPPKAD Kabupaten Bangka Hariyadi, Kabid Pendataan dan Penetapan Pajak Daerah Arianto, Kabid Penagihan dan Piutang Pajak Daerah Adi Muslih, Para Bendaharawan Kecamatan di Pemkab Bangka, Selasa (14/12).

Saat menyampaikan sambutannya Pelaksana Tugas (PLT) Kepala BPPKAD Kabupaten Bangka, Hariyadi menyampaikan bahwa latar belakang diselenggarakannya kegiatan ini berdasarkan kewenangan yang telah diberikan oleh Pemerintah Pusat kepada daerah, atas pungutan pajak daerah dan retribusi daerah.

“Sebagai salah satu sumber pendanaan daerah yang telah diatur dalam UU 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah,” jelas Hariyadi.

Ia melanjutkan, bahwa kegiatan ini bertujuan dalam memberikan pemahaman kepada para petugas dalam pemungutan pendapatan asli daerah khususnya pajak restoran yang mana sesuai dengan Peraturan daerah (Perda) Pemkab Bangka dan peraturan Bupati Bangka.

“Dengan tujuan optimalisasi pemungutan pajak daerah khususnya pajak restoran dapat berkontribusi dalam peningkatan pendapatan daerah,” ujarnya.

Ditempat yang sama, Bupati Bangka Mulkan SH, MH, menerangkan dari target 11 komponen Pajak yang telah ditetapkan oleh Pemkab Bangka sebesar 59 milyar lebih, sudah tercapai 57 milyar lebih. Atau sekitar 96,98 Persen. Dan masih minus 1, 8 milyar. Sedangkan untuk Pajak Restoran per 10 Desember 2021 sudah mencapai 93,56 persen, target yang telah ditetapkan sebesar Rp.2.375.000.000. telah tercapai sebesar Rp. 2.222.013.105, berarti masih minus sebesar Rp.153.000.000 yang perlu di kejar.

“Sehingga pada hari ini kami mengundang terutama para bendaharawan yang ada di seluruh Kecamatan. Karena restoran ini tidak hanya di perkotaan saja, tetapi juga di Kecamatan yang ada di Kabupaten Bangka juga terdapat restoran-restoran (rumah makan-red),” ungkap Mulkan.

Ia menambahkan, silakan kepada BPPKAD Kabupaten Bangka melalui bidang Penagihan dan Piutang Pajak Daerah untuk mendata dimana saja serta restoran yang mana yang belum membayar kewajiban pajaknya atas retribusi pajak daerah ini yang harus di kejar terus. dan jelas hal ini butuh kerjasama dengan pihak Kecamatan dan desa.

“Ini merupakan tugas kita bersama. Jangan sampai nanti dari 11 komponen pajak ini, kita masih minus 1,8 milyar waktu kita sekitar 17 hari lagi untuk mengejar akhir tahun 2021. Pajak ini merupakan andalan pendapatan kita di Kabupaten Bangka,” Pungkasnya (Amin).

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *