Wisata  

Wakil Bupati Sampaikan Dua Raperda Dalam Rapat Paripurna

Wakil Bupati Bangka, Syahbudin, S.I.P Saat Membacakan Penyampaian Kedua Raperda Dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bangka

BANGKA, Deteksi – Wakil Bupati Bangka, Syahbudin menyampaikan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) melalui agenda Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bangka yang dilaksanakan di Kantor DPRD Kabupaten Bangka, Senin (15/11).

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bangka Iskandar, S.I.P dihadiri Wakil Bupati Bangka Syahbudin, S.I.P, Forkompinda Kabupaten Bangka, Sekda Bangka, Para Kepala OPD, Para Camat, Para Lurah, Tim Penggerak PKK, GOW, Ibu-ibu IKad Bangka.

Ketua DPRD Kabupaten Bangka, Iskandar S.I.P saat menyampaikan sambutan dalam Rapat Paripurna penyampaian dua Raperda dalam agenda Paripurna pada hari ini adalah penyampaian Raperda yang berasal dari Bupati Bangka.

“Raperda ini bertujuan untuk
menyempurnakan pengaturan Pengelolaan Keuangan Daerah dalam pelaksanaan Otonomi
Daerah dengan cara melakukan penyertaan modal Pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD),” Terang Iskandar, S.I.P.

Ia melanjutkan, adapun dua Raperda yang di usulkan tersebut adalah Raperda tentang pengelolaan Keuangan
Daerah, kemudian Raperda tentang penambahan penyertaan modal Pemkab Bangka kepada PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan Dan Bangka
Belitung (Bank SumselBabel).

Ditempat yang sama, Wakil Bupati Bangka, Syahbudin,S.I.P mengatakan bahwa dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi, salah satu upaya Pemerintah Daerah yang bisa diambil adalah dengan
melakukan penambahan penyertaan modal daerah pada PT Bank Pembangunan Daerah
Sumatera Selatan dan Bangka Belitung.

“Secara umum ada beberapa pertimbangan yang dapat dijadikan dasar pelaksanaan
penambahan penyertaan modal pada PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan
Bangka Belitung yang ditinjau dari Rasio Keuangan yaitu dari Return On Assets (ROA), Return
On Equity (ROE), Nett Interest Margin (NIM) rasio tahun 2020 yang menunjukkan rasio Positif, dengan pencapaian lebih baik dari tahun sebelumnya,” Jelas Syahbudin, S.I.P.

Menurutnya, Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah ini dilakukan untuk menyempurnakan pengaturan pengelolaan Keuangan Daerah yang sebelumnya telah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 10 tahun 2008 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah penyempurnaan pengaturan dalam Peraturan Daerah

“Ini dilakukan untuk menjaga tiga pilar tata pengelolaan keuangan daerah yang baik yaitu transparansi, akuntabilitas dan partisipatif,” Kata Wakil Bupati Bangka.

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *