Wisata  

Satresnarkoba Polres Bangka Amankan 2 Orang Bandar Sabu

Wakapolres Bangka, Kompol Robertus Wardhana Utama, S.I.K di Dampingi Oleh Kasat Narkoba Iptu Denny Wahyudi dan Kasi Humas Iptu Zulkarnain Saat Press Release Kasus Narkoba

BANGKA, Deteksi – Polres Bangka melalui Satresnarkoba berhasil kembali mengungkap kasus narkoba jenis sabu. Kali ini melibatkan 2 orang bandar sabu yang beroperasi dikawasan Kecamatan Belinyu dan Sungailiat berhasil dibekuk serta diamankan.

Hal tersebut disampaikan oleh Wakapolres Bangka, Kompol Robertus Wardhana Utama, S.I.K saat memimpin press release pengungkapan kasus narkoba yang didampingi oleh Kasat Narkoba Iptu Denny Wahyudi dan Kasi Humas Iptu Zulkarnain yang berlangsung di Mapolres Bangka, Senin (15/11).

Wakapolres Bangka Kompol Robertus Wardhana Utama, S.I.K mengatakan Kedua bandar narkoba ini berhasil diamankan berkat informasi dari masyarakat serta dengan kesigapan Tim Gradak Satresnarkoba Polres Bangka yang dengan cepat melalukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua bandar narkoba tersebut.

Dalam ungkap kasus ini, tim berhasil mengamankan tersangka yang pertama bernama Erwin alias Begok (41) warga Simpang Pasir Putih Dusun Parit IV Desa Gunung Muda Belinyu dengan barang bukti sabu seberat 26,92 gram dan 1 butir inex serta sejumlah barang bukti lainnya oleh tim gradak Satresnarkoba Polres Bangka.

“Adapun TKP pertama jalan Bukit Semut lingkungan Lubuk Kelik Sungailiat, dan kedua dilokasi tambang inkonvensional (TI) Simpang Pasir Putih dusun Parit IV Desa Gunung Muda Belinyu. Kita berhasil mengamankan barang bukti berupa 16 bungkus plastik bening ukuran besar yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 26,92 gram, 1 butir inex merek UPS warna biru dengan berat bruto 0,49 gram, 1 buah kaleng rokok, 1 tisu, 9 bal plastik bening, 1 kantong plastik warna hitam, 1 timbangan kecil, 1 kantong plastik warna merah, 1 unit hp oppo warna biru,” Terang Kompol Robertus Wardhana Utama, S.I.K.

Dijelaskannya, untuk tersangka Erwin alias Begok ini dikenakan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.

“Ancaman pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 6 tahun maksimal 20 tahun penjara,” Terangnya.

Sementara itu, untuk tersangka yang kedua yakni Yudi Sunarta alias Jojon (39) warga Jalan Jenderal Sudirman Gang Mangkol Lingkungan Sudi Mampir Kelurahan Parit Padang Sungailiat, berdomisili di Perumahan Graha Arwana Permai Jalan Singkep Desa Air Ruai Kecamatan Pemali Bangka berhasil diamankan di simpang ST 12 berkat penyamaran anggota yang berpura pura sebagai pemesan narkoba, dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu dengan berat bruto 2,44 gram.

“Tersangka Jojon ini diamankan bersama barang bukti berupa 6 bungkus plastik bening yang berisikan kristal bening warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,44 gram, 2 unit handphone merek redmi dan oppo, 3 buah timbangan digital, 4 bal plastik strip bening,” Ungkapnya.

Ia menambahkan, untuk tersangka Jojon melanggar pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Dijelaskannya, untuk saat ini baik tersangka beserta barang buktinya diamankan di Mapolres Bangka guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Saat ini baik tersangka berikut barang buktinya sudah diamankan di Polres Bangka guna pengembangan penyelidikan lebih lanjut terhadap terduga lainnya,” Kata Wakapolres Bangka.  (Amin)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *