Perkara Penjualan Lahan IUP PT Timah, Nama Sri Harmonis dan Sekda Belitung Marzuki Mencuat dalam Persidangan

Pangkalpinang, DeteksiPos — Persidangan dugaan korupsi penguasaan lahan di kawasan IUP PT Timah di Air Mungkui, Belitung, mulai membuka nama-nama di luar empat terdakwa. Dua nama yang mencuat dalam persidangan ialah Sri Harmonis adik kandung Wakil Gubernur Bangka Belitung Hellyana dan Marzuki, yang kini menjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Belitung, Rabu, 23 September 2026.

Nama Sri Harmonis muncul dalam kesaksian Rudy Hermanto terkait lahan seluas 103,4 hektare di Dusun Air Mungkui, Desa Buluh Tumbang, Kecamatan Tanjungpandan.

Rudy menyebut Sri Harmonis sebagai pihak yang menawarkan lahan tersebut kepadanya pada 2012. Menurut Rudy, Sri Harmonis juga terlibat dalam proses pembayaran dan pengurusan surat-menyurat lahan.

Nama Sri Harmonis turut menjadi perhatian karena berdasarkan pemberitaan persidangan, ia merupakan adik perempuan Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Hellyana.

Rudy mengaku awalnya menolak membeli lahan karena mengetahui lokasi tersebut berada dalam kawasan IUP PT Timah.

“Cabut dulu IUP-nya baru dibeli,” kata Rudy saat menceritakan responsnya kepada Sri Harmonis di persidangan.

Namun, menurut Rudy, Sri Harmonis kemudian menunjukkan dokumen berupa SKT dan surat rekomendasi PT Timah. Rudy mengaku akhirnya yakin untuk membeli lahan tersebut.

“Harmonis bilang untuk menguasainya cukup SKT surat sampai camat. Saat itu juga ditunjukan adanya surat rekomendasi dari PT Timah. Saya rasa sudah clear saat itu, percaya penuh kepada Bu Harmonis,” ujar Rudy.

Transaksi lahan itu disebut bernilai sekitar Rp1,7 miliar. Rudy mengatakan Rp200 juta diserahkan kepada Sri Harmonis untuk keperluan pengurusan surat-menyurat, sedangkan sisanya ditransfer kepada terdakwa Budiharto.

Persidangan juga menyinggung nama Marzuki, yang saat ini menjabat Sekda Kabupaten Belitung. Nama Marzuki muncul dalam konteks dokumen SKT yang disebut ditandatangani ketika dirinya masih menjabat sebagai Camat Tanjungpandan.

Posisi Marzuki dalam perkara tersebut menjadi bagian yang menarik untuk ditelusuri karena dokumen SKT disebut berkaitan dengan penguasaan bidang tanah di kawasan IUP PT Timah.

Perkara ini sendiri menjerat empat terdakwa, yakni Kepala Dusun Zulani, Kaur Desa Budiharto, Syahril alias Cain, dan Ferry.

Dalam persidangan, Rudy juga mengungkap lahan 103,4 hektare tersebut dikelola dengan tanaman sawit hingga 2025. Nilai hasil pengelolaan yang disebut Rudy mencapai sekitar Rp17 miliar.

Sementara itu, Rudy menyebut telah mengembalikan Rp1,5 miliar. Angka hasil pengelolaan tersebut tidak otomatis merupakan nilai kerugian negara dalam perkara dan harus dibedakan dari konstruksi kerugian yang didakwakan jaksa.

Dengan munculnya nama Sri Harmonis dan Marzuki, persidangan perkara lahan IUP PT Timah ini membuka ruang pendalaman mengenai siapa yang menawarkan lahan, siapa yang mengurus dokumen, bagaimana SKT diterbitkan, serta bagaimana lahan di kawasan IUP tersebut bisa dikuasai dan dikelola.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *