Bandung, DeteksiPos – Andi Irawan alias Yandi, terpidana kasus korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Sumsel Babel yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) selama lebih dari dua tahun, akhirnya ditangkap. Andi diamankan tim gabungan kejaksaan di sebuah hotel di Kota Bandung, Jawa Barat.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu (12/9/2026) sekitar pukul 08.00 WIB. Tim gabungan terdiri atas Tim Tabur (Tangkap Buron) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Bangka Belitung, dan Kejari Pangkalpinang.
Informasi penangkapan tersebut disampaikan Kejari Kota Bandung melalui akun Instagram resminya, @kejari_kota_bandung, pada Sabtu (12/9/2026).
Andi diketahui telah masuk dalam daftar buronan sejak 15 Agustus 2024 berdasarkan perkara yang diputus Pengadilan Negeri Pangkalpinang. Setelah keberadaannya terlacak di Bandung, tim gabungan bergerak melakukan pengamanan.
Saat ditangkap, Andi disebut bersikap kooperatif. Proses pengamanan pun berlangsung aman dan kondusif.
Untuk sementara, Andi dititipkan di Rumah Tahanan Negara pada Kejari Kota Bandung sebelum proses selanjutnya dilakukan oleh pihak kejaksaan terkait.
Divonis 8 Tahun Penjara
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 7494 K/PID.SUS/2025 tanggal 16 Juli 2025, Andi Irawan dinyatakan bersalah dalam perkara korupsi KUR Bank Sumsel Babel.
Dalam putusan tersebut, MA menjatuhkan hukuman kepada Andi berupa pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp300 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Selain itu, MA menetapkan Andi membayar uang pengganti sebesar sekitar Rp12,4 miliar. Jika uang pengganti tersebut tidak dibayar sesuai ketentuan, terdapat pidana pengganti sebagaimana diatur dalam putusan.
Perkara tersebut berkaitan dengan penyaluran KUR Bank Sumsel Babel kepada 417 petani di Pulau Bangka dengan nilai sekitar Rp20,2 miliar.
Dalam perkara ini terdapat delapan terdakwa yang telah menjalani proses hukum, yakni Andi Irawan alias Yandi, Zaidan Lesmana, Sandri Alasta, Rofalino Kurnia, Mochamad Rubi Hakim, Santoso Putra, Taufik, dan Handika Kurniawan Akase.
Dari delapan terdakwa tersebut, Andi Irawan alias Yandi disebut menjadi satu-satunya yang belum dieksekusi hingga akhirnya ditangkap di Bandung.
Berawal dari Laporan BPI KPNPA RI
Kasus korupsi Bank Sumsel Babel tersebut sebelumnya mencuat setelah Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) melaporkan dugaan permasalahan di Bank Sumsel Babel kepada Kejati Kepulauan Bangka Belitung pada Mei 2024.
Ketua BPI KPNPA RI DPD Sumatera Selatan, Feriyandi, mengatakan laporan awal tersebut berkaitan dengan dugaan persoalan kredit macet dan sejumlah temuan dalam pengelolaan Bank Sumsel Babel.
“BPI KPNPA RI mendesak Kejati Bangka Belitung untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Utama Bank Sumsel Babel,” kata Feriyandi kepada Asatu Online.
Feriyandi juga menyebut laporan tersebut merujuk pada hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang menemukan sejumlah permasalahan material dalam pengelolaan kredit atau pembiayaan, pengadaan barang dan jasa, serta pengelolaan beban operasional dan non-operasional PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung untuk Tahun Buku 2021 hingga Semester I 2023.
Menurut Feriyandi, dalam aspek pengelolaan kredit dan pembiayaan, BPK menemukan proses pemberian kredit kepada 1.036 debitur dengan total plafon sekitar Rp215,27 miliar yang disebut tidak mematuhi pedoman perusahaan dan ketentuan terkait pemberian kredit.
Dia menyebut di antaranya terdapat pemberian KUR dan kredit investasi yang tidak sesuai dengan kondisi senyatanya dengan nilai sekitar Rp10,94 miliar. Selain itu, terdapat pemberian kredit pinjaman daerah yang disebut melebihi kemampuan keuangan daerah dengan nilai sekitar Rp86,5 miliar.
“Dalam aspek pengelolaan kredit/pembiayaan, terdapat proses pemberian kredit kepada 1.036 debitur dengan plafon sebesar Rp215.275.812.532,92 yang tidak mematuhi pedoman perusahaan dan peraturan terkait pemberian kredit,” ujar Feriyandi.
Sementara dalam aspek pengadaan barang dan jasa, Feriyandi menyebut terdapat sejumlah persoalan, antara lain proses pengadaan yang diarahkan kepada penyedia tertentu, pelaksanaan adendum pekerjaan yang dinilai tidak sesuai pedoman perusahaan, serta mekanisme e-procurement yang belum sepenuhnya memadai.
Dia juga menyebut adanya temuan terkait pemahalan harga, kelebihan pembayaran, denda keterlambatan, dan kekurangan volume pekerjaan dengan total sekitar Rp5,55 miliar.
Adapun dalam aspek pengelolaan beban operasional dan non-operasional, Feriyandi menyebut terdapat persoalan terkait pemberian remunerasi, tunjangan, fasilitas kepada Dewan Komisaris serta pembayaran beban operasional lainnya yang membebani keuangan Bank Sumsel Babel sebesar sekitar Rp7,91 miliar.
Dari angka tersebut, menurut dia, terdapat kelebihan pembayaran sekitar Rp1,02 miliar.
Laporan : Ilham













