Kasus Ilmenit Ilegal Jada Bahrin Naik Tahap II, Tersangka Dana Resmi Dilimpahkan  

Kapolres Bangka, AKBP Deddy Dwitiya Putra (Foto : Ist)

Bangka, Deteksi Pos – Penyidikan kasus dugaan penampungan mineral ilegal di Desa Jada Bahrin, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka, tuntas. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangka melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) melimpahkan tersangka PRP alias Dana beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Bangka setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.

Pelimpahan tahap II dilakukan pada Kamis (9/7/2026). Dengan pelimpahan tersebut, proses penanganan perkara kini sepenuhnya menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) hingga disidangkan di Pengadilan Negeri.

Kasus ini bermula dari pengungkapan polisi di sebuah kawasan perkebunan di Desa Jada Bahrin, Kecamatan Merawang, pada 8 Desember 2025. Sehari kemudian, polisi menerbitkan laporan polisi Nomor LP/B/1/XII/2025/SPKT.UNIT RESKRIM/POLSEK MERAWANG/POLRES BANGKA/POLDA KEPULAUAN BANGKA BELITUNG.

Dalam perkara tersebut, Dana diduga menampung dan memperdagangkan mineral ikutan yang tidak berasal dari pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), IUPK, IPR, SIPB, maupun izin sah lainnya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Mineral dan Batubara (Minerba).

Selain tersangka, penyidik juga menyerahkan barang bukti berupa 518 karung pasir ilmenit dengan berat bruto sekitar 21.645 kilogram atau sekitar 21,6 ton.

Selama proses hukum berlangsung, puluhan ton ilmenit itu dititipkan di gudang PT Timah Tbk di Sungailiat untuk menjaga keamanan serta nilai ekonomis barang bukti hingga proses persidangan selesai.

Kapolres Bangka AKBP Deddy Dwitiya Putra mengatakan pelimpahan tahap II menjadi penanda berakhirnya proses penyidikan di tingkat kepolisian.

“Pelimpahan tersangka dan barang bukti ini merupakan tahapan akhir proses penyidikan di kepolisian. Kami memastikan seluruh proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Deddy, Kamis (9/7/2026).

Ia menegaskan Polres Bangka berkomitmen menindak setiap aktivitas pertambangan dan perdagangan mineral ilegal yang merugikan negara, merusak lingkungan, serta mengganggu tata kelola pertambangan yang sah.

Menurut Deddy, setelah perkara memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah), barang bukti sitaan akan diusulkan untuk dilelang melalui mekanisme yang berlaku. Hasilnya diharapkan dapat memberikan pemasukan bagi negara melalui mekanisme yang ditentukan.

“Penegakan hukum ini bukan hanya memberikan efek jera kepada pelaku, tetapi juga menjadi bagian dari upaya penyelamatan aset hasil tindak pidana agar dapat kembali dimanfaatkan oleh negara,” ujarnya.

Nama PRP alias Dana sendiri sebelumnya sempat menjadi sorotan dalam perkara dugaan pengiriman ratusan karung pasir yang diduga mengandung zirkon dan pernah diamankan aparat TNI Angkatan Laut di kawasan Pasir Garam, Pangkalbalam. Namun, perkara yang kini dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bangka merupakan kasus berbeda dengan lokasi kejadian di Desa Jada Bahrin, Kabupaten Bangka.(mn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *