Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna
Jakarta, Deteksi Pos– Kejaksaan Agung menyatakan menghormati proses penyidikan yang tengah dilakukan Kepolisian Republik Indonesia terkait penanganan tiga perkara dugaan korupsi, termasuk penggeledahan di sejumlah lokasi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan penggeledahan merupakan bagian dari kewenangan penyidik Polri dalam menangani perkara yang sedang mereka usut. Karena itu, Kejaksaan Agung tidak akan mencampuri proses hukum yang sedang berjalan.
“Penggeledahan yang terjadi saat ini merupakan tindakan hukum yang dilakukan penyidik kepolisian dalam penanganan perkara yang menjadi kewenangan instansi Polri. Oleh karena itu, kami menghormati seluruh proses penyidikan yang sedang berlangsung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Anang dalam keterangan video yang diterima, Kamis, 9 Juli 2026.
Anang menegaskan Kejaksaan Agung akan menunggu hasil penyidikan yang dilakukan Polri. Menurut dia, seluruh proses pembuktian, termasuk mengenai objek penggeledahan, barang bukti yang disita, maupun pihak-pihak yang dikaitkan dalam perkara tersebut, sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik kepolisian.
“Kejaksaan Agung menunggu hasil penyidikan yang sedang dilakukan oleh penyidik kepolisian, termasuk mengenai objek penggeledahan, barang bukti maupun pihak yang dikaitkan dalam proses tersebut,” ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak terburu-buru menarik kesimpulan dari informasi yang belum terverifikasi. Menurut Anang, opini yang berkembang di media massa maupun media sosial sebaiknya tidak dijadikan dasar untuk mengaitkan seseorang atau suatu lembaga dengan dugaan tindak pidana.
“Kami mengimbau publik agar tidak membangun kesimpulan maupun opini yang mengaitkan seseorang atau suatu institusi dengan dugaan tindak pidana hanya berdasarkan informasi yang berkembang di media massa atau media sosial,” katanya.
Anang menambahkan, Kejaksaan Agung tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta menghormati independensi setiap aparat penegak hukum dalam menjalankan kewenangannya.
Sebelumnya, penyidik Polri menggeledah sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan penyidikan tiga perkara dugaan korupsi. Di antaranya sebuah kafe di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, serta sebuah rumah mewah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor. (mn)























