PERADI Profesional Dideklarasikan, Klaim Ingin Pulihkan Marwah Advokat  

Jakarta, Deteksi Pos– Organisasi advokat baru, Perhimpunan Advokat Indonesia Profesional (PERADI Profesional) resmi dideklarasikan di Jakarta, Kamis (5/3/2026). Deklarasi digelar di Hotel Kempinski Jakarta dan dirangkaikan dengan santunan kepada 1.250 anak yatim serta masyarakat dhuafa.

Acara tersebut juga diisi tausiyah oleh Ustadz Das’ad Latif.

Ketua Umum PERADI Profesional Prof. Dr. Harris Arthur Hedar, SH, MH menegaskan organisasi ini tidak dibentuk sebagai tandingan organisasi advokat yang sudah ada. Menurutnya, PERADI Profesional hadir sebagai respons terhadap tantangan nyata dunia advokat dan hukum di Indonesia.

“PERADI Profesional bukan kompetitor organisasi lain. Kami hadir sebagai jawaban atas kegelisahan kolektif profesi advokat agar tetap bermartabat sebagai officium nobile atau profesi mulia,” kata Harris dalam deklarasi tersebut.

Harris menilai profesi advokat saat ini berada di titik krusial. Kepercayaan publik terhadap advokat dinilai menurun akibat fragmentasi organisasi hingga kecenderungan profesi dimanfaatkan untuk kepentingan sesaat.

Di sisi lain, perkembangan teknologi dan transformasi digital juga memunculkan hubungan hukum baru yang belum sepenuhnya diakomodasi oleh sistem hukum konvensional.

Menurut Harris, kondisi tersebut menuntut advokat tidak hanya memiliki kemampuan teknis, tetapi juga integritas, etika, dan tanggung jawab sosial yang kuat.

“Perubahan hukum, termasuk berlakunya KUHP baru, membutuhkan advokat yang matang secara etik dan profesional,” ujarnya.

PERADI Profesional sendiri didirikan oleh tiga advokat sekaligus akademisi bergelar profesor di bidang hukum, yakni Prof. Dr. Harris Arthur Hedar, Prof. Dr. Fauzie Yusuf Hasibuan, dan Prof. Dr. Abdul Latif.

Secara legalitas, organisasi ini telah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum RI melalui Nomor AHU-0000086.AH.01.07 Tahun 2026.

Harris mengatakan, PERADI Profesional ingin mengembalikan profesi advokat sebagai penjaga keadilan sekaligus pengawal rasionalitas hukum di tengah perubahan zaman.

“Setiap advokat harus menyadari perannya sebagai pelayan masyarakat dan penegak hukum,” ujarnya.

Deklarasi yang digelar di bulan Ramadan itu juga diisi santunan kepada 1.250 anak yatim dan dhuafa sebagai bentuk advokasi sosial organisasi.

Sementara itu, dalam tausiyahnya, Ustadz Das’ad Latif mengingatkan pentingnya integritas bagi advokat dalam menjalankan profesinya.

Menurutnya, kesuksesan advokat harus berlandaskan tiga hal, yakni menjaga keberkahan rezeki, menjadikan ilmu hukum sebagai sedekah jariah, serta menggunakan kecerdasan untuk menegakkan keadilan.

“Advokat harus menggunakan kecerdasan dan iman untuk menegakkan keadilan yang sesungguhnya, bukan sekadar membela klien yang salah,” ujarnya. (*)

Penulis: Dpos

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *