Belitung, Deteksipos.com – Bisnis jual beli pasir timah ilegal masih marak di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, khususnya di Pulau Belitung yang meliputi dua kabupaten, yakni Kabupaten Belitung dan Belitung Timur.
Salah satu titik perdagangan yang dikelola oleh sepasang suami istri di Jalan Tambak, Desa Dukong, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, enggan menyebutkan identitas mereka ketika ditemui oleh wartawan.
Wanita tersebut mengungkapkan bahwa ia membeli pasir timah yang sudah kering dan bersih dengan kadar Balance 72 persen pada harga Rp 142 ribu per kilogram.
“Saya beli OC 72, harganya Rp 142 ribu per kilo,” ujarnya kepada wartawan pada Minggu (07/10/2024).
Ketika ditanya lebih lanjut mengenai penjualan timah yang dibelinya, ia menyebutkan bahwa hasil pasir timah tersebut akan dijual kembali kepada seorang pengusaha berinisial P di Kabupaten Belitung.
“Saya jual ke P, pengusaha minyak,” ungkapnya.
Hingga berita ini diturunkan, wartawan masih berupaya mengonfirmasi pengusaha timah berinisial P. (Qobil)





















