Wisata  

Aktivitas Tambang Pasir di Jalan Pramuka Tambang 23 Sungailiat Diduga Ilegal

Excavator Merk Komatsu diduga sedang merusak Pagar milik Pemda Kab.Bangka ( Foto : deteksipos.com)

Bangka , Deteksi Pos- Kawasan Tambang 23 di Jalan Pramuka Kelurahan Parit Padang Kecamatan Sungailiat sekitar 80 persen merupakan lahan milik Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bangka.

Informasi yang didapat, Satu alat berat terpantau sedang beraktivitas melakukan penambangan Pasir di kawasan Tambang 23 Jalan Pramuka Kelurahan Parit Padang tersebut.

“Terlihat satu alat berat Excavator Merk Komatsu berwarna kuning sedang melakukan aktitvitas penambangan Pasir,” ujar IP warga Sungailiat yang sempat melakukan pemantauan dilokasi pada Kamis (13/7/2023).

Dikatakannya, ia dan warga sekitar mempertanyakan kinerja Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bangka yang tidak melakukan penindakan terhadap aktivitas Tambang Pasir tersebut, padahal sudah diduga sudah merusak pagar milik Pemda Kabupaten Bangka.

“Satu unit alat berat itu beraktivitas setiap hari dan sekarang kami lihat, excavator itu diduga sudah merusak Pagar milik Pemda Kabupaten Bangka,” ungkap IP.

Perlakuan ini kata IP sangat berbeda sekali dengan kawasan milik Pemda di Desa Air Ruai Kecamatan Pemali, dimana beberapa minggu yang lalu Satpol PP Kabupaten Bangka pernah melakukan penindakan terhadap tambang yang diduga ilegal di kawasan tersebut. Namun untuk penambangan pasir di Kawasan Tambang 23 Jalan Pramuka ini diduga sengaja dibiarkan.

“Tempohari kalau di Tanah milik Pemda di Desa Air Ruai Kecamatan Pemali, Pol PP Kabupaten Bangka terlihat tegas, namun di lokasi Tambang 23 Jalan Pramuka ini belum ada penindakan,” kata IP.

Menurut pengakuan IP, tambang pasir itu diduga milik Afuk warga Kecamatan Pemali.

“Tambang pasir itu diduga milik Afuk warga Pemali,” jelasnya.

Sementara itu Kepala Satpol PP Kabupaten Bangka Tony Marza belum memberikan tanggapannya, namun Deteksi Pos sudah mengirimkan persan konfirmasi kepada Kasatpol PP Kabupaten Bangka tersebut.

Senada dengan Afuk yang diduga pemilik tambang pasir itu belum juga memberikan tanggapannya, padahal psan konfirmasi yang dikirimkan oleh Deteksi Pos sudah sejak Jumat (14/7/2023) pagi. (jnni)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *