Pangkalpinang, DeteksiPos – DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyoroti potensi dampak penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) yang dijadwalkan berlaku penuh pada 2027.
Kebijakan yang membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD itu dinilai berisiko terhadap keberlangsungan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di daerah.
Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, mengingatkan pemerintah pusat agar mempertimbangkan kesiapan daerah sebelum aturan tersebut diterapkan.
“Kalau dipaksakan, ada potensi pengurangan PPPK. Dampaknya bisa menambah pengangguran baru, apalagi sebagian besar dari mereka sudah memiliki tanggungan keluarga,” ujar Didit, Jumat (27/3/2026).
Ia menegaskan, persoalan ini tidak hanya menyangkut tenaga kerja, tetapi juga berpotensi memengaruhi perekonomian daerah. Menurutnya, berkurangnya jumlah pegawai akan berdampak pada daya beli masyarakat, termasuk terhadap pelaku UMKM.
Karena itu, DPRD Babel mendorong agar implementasi UU HKPD ditunda hingga kondisi keuangan daerah dinilai siap. Pihaknya juga akan membawa persoalan ini ke pemerintah pusat.
“Kami akan menyampaikan langsung ke kementerian terkait dan DPR RI agar kebijakan ini bisa ditinjau kembali, bahkan jika perlu direvisi,” tegasnya.
Didit menambahkan, usulan tersebut merupakan bentuk aspirasi masyarakat daerah yang menginginkan kebijakan tetap mempertimbangkan kondisi riil di lapangan.
“Bukan menolak aturan, tetapi menyesuaikan dengan kemampuan daerah,” pungkasnya. (*)



















