Babel  

DPRD Bangka Gelar Paripurna LKPJ 2025, Ferry Insani Paparkan Capaian Kinerja dan Pertahankan WTP  

Bangka, Deteksi Pos – DPRD Kabupaten Bangka menggelar Rapat Paripurna penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Bangka Tahun Anggaran 2025, Rabu (25/3/2026). Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Bangka Jumadi dan dihadiri Bupati Bangka Ferry Insani, Wakil Bupati Syahbudin, Wakil Ketua I DPRD Hendra Yunus, unsur Forkopimda, Plt Sekda, para kepala OPD, camat, lurah, Dharma Wanita, insan pers, serta undangan lainnya.

Ketua DPRD Bangka Jumadi dalam sambutannya menyampaikan rapat paripurna ini dilaksanakan untuk memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan terkait kewajiban kepala daerah menyampaikan LKPJ kepada DPRD setiap tahun.

“Rapat paripurna ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Permendagri Nomor 19 Tahun 2024, yang mewajibkan bupati menyampaikan LKPJ dalam rapat paripurna DPRD paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir,” ujar Jumadi.

Ia menegaskan, DPRD Kabupaten Bangka akan menjalankan fungsi pengawasan dan fungsi anggaran dalam membahas LKPJ Bupati Tahun 2025 secara komprehensif.

Menurutnya, pembahasan LKPJ DPRD akan fokus pada capaian kinerja program dan kegiatan, pelaksanaan peraturan daerah dan peraturan bupati, serta efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Hal ini untuk memastikan tata kelola pemerintahan berjalan transparan, akuntabel, pembangunan tepat sasaran, serta pelayanan publik khususnya pendidikan dan kesehatan dapat berjalan optimal,” katanya.

Sementara itu, Bupati Bangka Ferry Insani dalam pidatonya menyampaikan LKPJ Tahun Anggaran 2025 disusun sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan program pemerintah daerah kepada DPRD sebagai representasi masyarakat.

“LKPJ ini merupakan upaya mewujudkan pemerintahan yang efektif, transparan, dan bertanggung jawab sesuai prinsip good governance,” ujar Ferry.

Ia menjelaskan, ruang lingkup LKPJ mencakup hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, capaian program dan kegiatan sesuai RKPD 2025, permasalahan serta upaya penyelesaiannya, kebijakan strategis kepala daerah, tindak lanjut rekomendasi DPRD tahun sebelumnya, serta pelaksanaan tugas pembantuan dan penugasan.

Ferry juga memaparkan sejumlah capaian kinerja Pemerintah Kabupaten Bangka sepanjang 2025.

Di antaranya, nilai evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah meningkat dari 2,9542 menjadi 3,1096. Indeks pencapaian standar pelayanan minimal mencapai 96,25 dari sebelumnya 95,30 dengan kategori tuntas utama.

Selain itu, indeks reformasi birokrasi meningkat dari 70,78 kategori BB menjadi 80,74 kategori A-, indeks sistem pemerintahan berbasis elektronik naik dari 2,80 menjadi 3,00, serta indeks kepuasan masyarakat meningkat dari 84,54 menjadi 86,56.

Pemkab Bangka juga kembali mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan pemerintah daerah.

“LKPJ ini akan dibahas secara internal oleh DPRD dan menghasilkan rekomendasi, saran serta koreksi terhadap kinerja pemerintah daerah dalam pelaksanaan pembangunan sepanjang tahun anggaran 2025,” tutup Ferry.

Rapat paripurna berlangsung tertib dan menjadi bagian dari mekanisme evaluasi kinerja pemerintah daerah guna meningkatkan kualitas pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Bangka. **

Penulis: Dpos

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *