Babel  

Tambang Ilegal di DAS Desa Jada Bahrin Membara, Kades Bantah Terima Fee  

Merawang, Deteksi Pos – Aktivitas tambang timah ilegal di Daerah Aliran Sungai (DAS) Jada Bahrin, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka, kembali menjadi sorotan. Kepala Desa Jada Bahrin, Asari, diduga terlibat dalam aktivitas penertiban yang menuai tanda tanya, bahkan disebut-sebut ikut menikmati hasil tambang liar tersebut.

Dugaan itu disampaikan salah seorang penambang berinisial Andi (bukan nama sebenarnya), saat tim Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Bangka melakukan investigasi ke lokasi Sungai Jada Bahrin, Rabu (4/3/2026).

Menurut Andi, beberapa hari lalu Kades Asari bersama oknum anggota Polsek Merawang sempat mengambil timah hasil tambang milik mereka tanpa surat perintah resmi.

“Timah kami pernah diambil oleh kades bersama oknum anggota Polsek Merawang tanpa surat perintah. Diambil begitu saja. Setelah perdebatan panjang, akhirnya siangnya timah kami dikembalikan dan kami ambil di Kantor Desa Jada Bahrin,” ujar Andi.

Ia menuturkan, setelah peristiwa itu pihak desa meminta mereka menghentikan aktivitas penambangan di DAS tersebut karena bukan warga Desa Jada Bahrin. Namun, kata dia, penambang yang berasal dari desa setempat tidak pernah diminta berhenti.

“Kami disuruh angkat dari lokasi DAS karena kami bukan warga Desa Jada Bahrin. Tapi warga setempat tetap menambang,” ungkapnya.

Saat ditanya apakah ada pungutan atau fee yang diminta oknum tertentu, Andi memilih diam dan enggan memberikan keterangan lebih lanjut.

Kades Bantah Ambil Fee

Dikonfirmasi terpisah, Asari membantah keras tudingan bahwa dirinya menerima fee dari aktivitas tambang ilegal.

“Demi Allah, tidak satu rupiah pun. Itu fitnah. Penambang siapa yang ngomong begitu?” tegas Asari melalui pesan WhatsApp kepada Asatu Online.

Terkait dugaan penyitaan timah, Asari mengelak dan menyebut tindakan tersebut sebagai upaya pengamanan, bukan penyitaan.

“Bukan menyita, bos. Itu mengamankan untuk bukti bahwa memang ada aktivitas tambang di DAS dan lahan Desa Jada Bahrin. Timahnya kami kembalikan lagi ke penambang. Pemdes tidak pernah memerintahkan untuk menambang di DAS,” ujarnya.

Saat ditunjukkan adanya ratusan ponton tambang liar yang beroperasi di alur sungai, Asari menyebut hal tersebut sebagai urusan masyarakat.

“Itu urusan masyarakat. Pemdes tidak pernah ikut campur,” katanya.

Sebagai bentuk klarifikasi, Asari juga mengirimkan bukti laporan yang telah disampaikannya ke Polda Kepulauan Bangka Belitung terkait aktivitas tambang ilegal di DAS Jada Bahrin. Ia bahkan meminta dukungan media agar aktivitas tersebut dapat ditertibkan aparat penegak hukum (APH).

“Ayo kami Pemdes Jada Bahrin ingin tambang ilegal di DAS ini ditertibkan. Bantuan kawan-kawan media sangat kami butuhkan,” ujarnya.

Terpisah, Ketua SMSI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Suherman Saleh atau akrab disapa Bang Herman, mendesak aparat kepolisian bertindak tegas terhadap maraknya tambang ilegal di alur Sungai Jada Bahrin.

Menurutnya, aktivitas tambang di alur sungai jelas melanggar hukum dan berpotensi merusak lingkungan, terutama kawasan DAS yang menjadi penyangga ekosistem serta sumber kehidupan masyarakat.

“Ini jelas ilegal. Sudah sering ditertibkan, tapi sekarang kembali beroperasi. Artinya ada persoalan serius yang harus segera ditindak tegas,” kata Bang Herman kepada Asatu Online, Rabu (4/3/2026).

Ia menegaskan, penindakan tidak boleh setengah hati. Polda Babel diminta kembali turun melakukan operasi dan mengamankan para pelaku tambang ilegal di kawasan tersebut.

Tak hanya penambang, Bang Herman juga meminta aparat mengusut para penampung timah dan pemodal atau cukong yang diduga menjadi aktor utama di balik perputaran tambang liar.

“Kalau hanya penambang kecil yang diamankan, ini tidak akan pernah selesai. Penampung harus ditangkap. Bahkan big bos atau cukong yang memberi modal wajib diusut sampai tuntas,” tegasnya.

Ia menilai, selama aktor intelektual dan pemodal tidak tersentuh hukum, praktik tambang ilegal akan terus berulang meski telah berkali-kali ditertibkan.

“Sehari bisa lebih kurang dua ton timah ilegal ditambang dari DAS Jada Bahrin. Ini bukan jumlah kecil,” ungkapnya.

Bang Herman berharap aparat penegak hukum segera mengambil langkah konkret dan konsisten agar aktivitas tambang ilegal di alur Sungai Jada Bahrin benar-benar dihentikan secara permanen, demi menjaga kelestarian lingkungan dan menegakkan supremasi hukum di Bangka Belitung. (*)

Penulis: Dpos

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *