Caption : Kantor PT Timah
Bangka, Deteksi Pos— PT TIMAH Tbk secara tegas membantah keterlibatan perusahaan dalam peristiwa kecelakaan tambang akibat longsor yang terjadi di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT TIMAH Tbk di Pemali, Kabupaten Bangka.
Department Head Corporate Communication PT TIMAH Tbk, Anggi Siahaan, menegaskan bahwa aktivitas penambangan di lokasi kejadian bukan bagian dari operasional perusahaan, melainkan penambangan ilegal yang dilakukan tanpa izin pemegang IUP.
“Perusahaan berduka atas kejadian ini. Namun perlu ditegaskan, aktivitas penambangan tersebut sama sekali bukan kegiatan PT TIMAH Tbk karena dilakukan tanpa izin dan di luar operasional perusahaan,” ujar Anggi.
Ia mengungkapkan, PT TIMAH Tbk tidak tinggal diam terhadap aktivitas ilegal di wilayah konsesinya. Sejak November 2025, perusahaan telah berulang kali melakukan penertiban dan penghentian penambangan liar, baik melalui pendekatan persuasif hingga penegakan administratif.
Penertiban kembali dilakukan pada awal Januari 2026. Bahkan pada 26 Januari 2026, tim pengamanan perusahaan secara langsung menghentikan aktivitas penambangan ilegal di lokasi tersebut dan mengantongi surat pernyataan dari para penambang.
“Sebelum insiden ini terjadi, penertiban telah dilakukan sebanyak empat kali. Para penambang juga telah menandatangani surat pernyataan mengakui perbuatannya melanggar hukum dan berjanji tidak mengulangi,” tegasnya.
Terkait munculnya opini publik yang menyudutkan PT TIMAH Tbk seolah melakukan pembiaran, bahkan disebut mengambil keuntungan dari aktivitas ilegal tersebut, perusahaan menyatakan tudingan itu tidak berdasar dan menyesatkan.
Fakta di lapangan menunjukkan, aktivitas penambangan ilegal di lokasi kejadian baru berlangsung sekitar dua hari sebelum longsor terjadi.
“Fokus kami saat ini adalah kemanusiaan dan membantu proses pencarian korban. Namun publik juga perlu mengetahui bahwa kegiatan tersebut tidak ada kaitannya dengan PT TIMAH Tbk dan baru dimulai beberapa hari sebelum kejadian,” kata Anggi.
PT TIMAH Tbk kembali mengingatkan masyarakat dan para penambang agar tidak melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin. Praktik ilegal tanpa pengawasan dan standar K3 dinilai sangat membahayakan keselamatan jiwa.
“Peristiwa ini menjadi peringatan keras bahwa penambangan ilegal memiliki risiko fatal. Legalitas dan keselamatan kerja tidak boleh diabaikan,” pungkasnya.(*)





















