Babel  

BPI KPNPA RI Soroti Proyek Bermasalah di UBB

Proyek pembangunan Gedung LPPM–LPMPP Universitas Bangka Belitung (Foto : Dpos)

Pangkalpinang, Deteksi Pos — Viralnya pemberitaan dua proyek bermasalah di Universitas Bangka Belitung (UBB) menuai sorotan tajam.

Sorotan datang dari Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI), Sabtu (3/1/2026).

Ketua Umum BPI KPNPA RI, Rahmad Sukendar, menegaskan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak boleh membela rekanan.

Menurutnya, sikap tersebut justru berpotensi menyeret PPK ke persoalan hukum.

“PPK harus kooperatif dan tegas dalam mengambil kebijakan terkait proyek yang dipimpinnya,” tegas Sukendar.

Ia mengingatkan, PPK merupakan penanggung jawab utama pelaksanaan kontrak pengadaan barang dan jasa.

Tanggung jawab itu melekat sejak tahap perencanaan hingga serah terima pekerjaan.

Dalam aturan pengadaan barang dan jasa, PPK memiliki kewenangan strategis.

Mulai dari menyusun perencanaan pengadaan dan spesifikasi teknis pekerjaan.

PPK juga bertugas menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) serta menyusun rancangan kontrak.

Pada tahap persiapan, PPK menetapkan dokumen pengadaan dan pemenang sesuai kewenangan.

PPK pula yang menandatangani Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ).

Dalam pelaksanaan kontrak, PPK wajib mengendalikan waktu, mutu, dan biaya pekerjaan.

Pengawasan lapangan menjadi tanggung jawab penuh PPK.

Termasuk memberikan perintah kerja dan mengelola perubahan kontrak bila diperlukan.

PPK juga wajib menjatuhkan denda keterlambatan jika penyedia wanprestasi.

Pada tahap pembayaran, PPK memeriksa kelengkapan administrasi.

Pembayaran hanya dapat diajukan sesuai progres dan prestasi pekerjaan.

Sementara pada tahap serah terima, PPK melaksanakan PHO dan FHO.

PPK memastikan hasil pekerjaan sesuai spesifikasi kontrak.

Selain itu, PPK bertanggung jawab menyusun laporan dan menjaga seluruh dokumen kontrak.

Jika terjadi kelalaian, PPK dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.

Sanksinya mulai dari administratif, perdata hingga pidana bila terdapat unsur korupsi.

Di luar aspek teknis proyek, BPI KPNPA RI juga menyoroti sikap bungkam PPK UBB, Rahmat Iskandar, terhadap wartawan.

Sukendar mengingatkan, pejabat publik tidak boleh menutup diri dari konfirmasi media.

“Jelaskan saja apa adanya, sesuai fakta, jangan ditutup-tutupi,” katanya.

Ia menegaskan kerja pers dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Namun, Rahmat diduga memblokir nomor WhatsApp wartawan deteksipos.com yang meminta konfirmasi.

Tindakan itu dinilai tidak etis dan berpotensi melanggar UU Pers.

Pemblokiran dianggap sebagai bentuk penghambatan akses informasi publik.

Padahal UU Pers menjamin kemerdekaan pers untuk mencari dan memperoleh informasi.

Pasal 18 ayat (1) UU Pers bahkan mengatur sanksi pidana bagi pihak yang menghalangi kerja jurnalistik.

Sikap tertutup PPK juga dinilai menutup ruang klarifikasi dan pemberitaan berimbang.

Hal tersebut mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran negara.

Sebelumnya, dua proyek besar di lingkungan UBB dipastikan mengalami keterlambatan serius.

Proyek tersebut yakni pembangunan Gedung LPPM–LPMPP dan Gedung Balai Utama De Universitaria yang bersumber dari PNBP/BLU.

Kedua proyek masuk fase krusial karena masa kontrak berakhir pada 31 Desember 2025.

Namun progres fisik di lapangan disebut belum mencapai 75 persen.

Kondisi ini menempatkan PPK UBB dalam sorotan publik dan pengawas anggaran.

Hingga kini, belum terlihat langkah tegas penanganan keterlambatan pekerjaan.

Padahal regulasi pengadaan telah mengatur sanksi hingga pemutusan kontrak.

Selain keterlambatan, PPK juga disorot atas dugaan indikasi pengaturan lelang yang mengarah pada satu perusahaan.

Hingga berita ini ditayangkan, Rahmat Iskandar belum memberikan keterangan meski telah dikonfirmasi berulang kali oleh wartawan. **

Penulis: Dpos

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *