Babel  

Bahas Royalti Timah, Wakil Ketua DPRD Babel Sambangi Kementerian ESDM  

Jakarta, Deteksi Pos – Wakil Ketua DPRD Provinsi Bangka Belitung (Babel), Eddy Iskandar, bersama dua Anggota Komisi III DPRD Babel, Leviyan dan Yogi Maulana, mendatangi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI pada Selasa (22/4/2025).

Kehadiran mereka untuk menindaklanjuti informasi terkait perubahan aturan soal royalti timah, sekaligus mengkonfirmasi langsung kepada pihak Kementerian ESDM. Eddy, yang juga politisi Partai Golkar Babel, menyebut kunjungan ini penting untuk memastikan kejelasan peraturan terbaru.

“Kami hadir di sini terkait perubahan PP Nomor 26 Tahun 2022 tentang penerimaan negara di bidang ESDM. Kami ingin mengkonfirmasi informasi yang kami terima, termasuk yang disampaikan langsung oleh Pak Bambang Patijaya, Ketua Komisi VII DPR RI, soal rencana perubahan PP 29 Tahun 2025 tentang royalti timah,” ujar Eddy di hadapan pejabat ESDM.

Dalam pertemuan tersebut, Eddy juga menyampaikan aspirasi agar tata kelola sektor pertambangan, khususnya timah, dilakukan secara adil dan berpihak pada kepentingan daerah penghasil.

“Pak Bahlil dalam disertasinya pun menekankan pentingnya tata kelola yang berkeadilan. Jangan sampai setelah potensi habis, daerah tidak mendapatkan manfaat. Justru saat ada potensi, harus dimaksimalkan untuk kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.

Sementara itu, Aditya dari Kementerian ESDM yang menjabat sebagai Koordinator Perencanaan Penerimaan Batu Bara mengungkapkan bahwa saat ini skema royalti PT Timah telah berubah menjadi sistem progresif.

“Awalnya 3 persen, kini kita ubah menjadi royalti progresif. Artinya, ketika harga timah naik dan memberikan keuntungan lebih bagi badan usaha, maka penerimaan negara juga ikut meningkat. Nantinya, 80 persen dari royalti ini akan dikembalikan ke daerah lewat mekanisme bagi hasil,” jelas Aditya.

Kunjungan ini menjadi langkah konkret DPRD Babel dalam memastikan daerah tidak sekadar menjadi penghasil, tapi juga turut menikmati manfaat ekonomi dari sumber daya yang ada. (*)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *