Iwan AZwardi mengenakan rompi tahanan sewaktu mau digiring ke Lapas Tua Tunu Pangkalpinang. Foto : deteksipos.com
Pangkalpinang, deteksipos.com -Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Asep Maryono melalui Asitel Kejati, Fadil Regan, mengumumkan penetapan satu tersangka dan penahanan terhadap Pejabat Pengadaan, Iwan Azwardi, terkait proyek pembangunan washing plan PT Timah Tbk. Pengumuman ini terjadi dalam sebuah eskpos yang diadakan oleh Kejati Babel pada Kamis 14 Desember 2023.
Dalam pengawasan BABELPOS.ID hari ini, beberapa pejabat PT Timah tampak sedang menjalani pemeriksaan.
“Saat ini, tersangka sedang menjalani pemeriksaan di ruangan Pidsus, salah satunya adalah Iwan Azwardi,” ungkap sumber.
Kejati Babel tengah menyelidiki dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait proyek pembangunan Washing Plant PT Timah Tbk. Total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 29 miliar. Penyidikan ini dilakukan berdasarkan Sprindik dengan nomor: PRINT-602/L.9/Fd.1/07/2023, diterima media saat konferensi pers HUT Adhyaksa ke-63 di Kantor Kejati Bangka Belitung pada Jumat, 21 Juli 2023.
Menurut Kajati, penyidik menduga telah terjadi pelanggaran hukum dalam pembangunan Washing Plant di Unit Gudang Tanjung Gunung, Kabupaten Bangka Tengah, antara tahun 2017 hingga 2019.
Proyek Cutter Suction Dredge (CSD) dan Washing Plant diharapkan menjadi perubahan signifikan dalam produksi PT Timah. Sebelumnya, proyek ini dianggap sebagai solusi alternatif untuk meningkatkan produksi timah di wilayah pantai dengan lahan terbatas.
Pembangunan proyek Washing Plant dilakukan di 7 lokasi, termasuk 5 titik di Pulau Bangka dan 2 titik di Pulau Belitung.
Ekspos penyelidikan kasus yang terjadi di Tanjung Gunung pada tahun 2019 masih terkait dengan peringatan hari anti korupsi global (Hakordia).
Penulis : Zaza






















