Ketum BPI KPNPA RI Tebe Sukendar ( Foto : deteksipos)
Jakarta, deteksipos – Tubagus Rahmad Sukendar, Ketua Umum BPI KPNPA RI, meminta Presiden Jokowi segera menyetujui pembentukan Badan Perampasan Aset dan Manajemen Kepegawaian. Kang Tebe Sukendar mengungkapkan ini dalam wawancara dengan awak media di Hotel Bumi Hyaat Surabaya pada Sabtu, 28 Oktober 2023.
Kang Tebe Sukendar sangat mengapresiasi Jaksa Agung dan Kementerian PAN-RB atas dukungan mereka dalam proses pembentukan Badan Perampasan Aset. Proses penegakan hukum terkait aset mencakup dari pelacakan aset hingga pemulihan aset, termasuk penyelidikan hingga eksekusi, terutama terkait uang pengganti atau denda.
Jaksa Agung telah bertemu dengan Kementerian PAN-RB untuk meminta dukungan dalam “Pembentukan Badan Perampasan Aset.” Kang Tebe Sukendar berharap bahwa Badan Perampasan Aset akan menjadi harapan bagi penegak hukum dalam mempercepat penegakan hukum, terutama dalam penyelamatan dan pemulihan aset negara.
Selain itu, Azwar Anas mendukung upaya Kejaksaan dalam penegakan hukum. Saat ini, RUU tentang Perampasan Aset sudah dibahas, dan Menteri PAN-RB menganggap bahwa kelembagaan sangat penting.
Menteri PAN-RB diharapkan memberikan dukungan kelembagaan untuk memastikan koordinasi dan pelaksanaan tugas-tugas terkait perampasan aset sesuai dengan tujuannya.
Pembahasan juga mencakup Reformasi Tata Laksana Manajemen Kepegawaian, terutama yang terkait dengan Kelembagaan Kejaksaan. Di era Reformasi Birokrasi dan Digitalisasi, adaptasi kebutuhan hukum masyarakat memerlukan usaha ekstra.
Kedua belah pihak setuju bahwa dukungan semua pihak saat ini dan di masa yang akan datang penting untuk memastikan penegakan hukum berjalan dengan baik.
Azwar Anas menyatakan dukungannya agar seluruh ASN, terutama Kejaksaan, mewakili masyarakat, pemerintah, dan negara dalam berbagai lembaga dan jenjang peradilan.
Dalam kunjungan ini, Burhanuddin didampingi oleh berbagai pejabat Kejaksaan, dan jajaran Kementerian PAN-RB juga hadir. Kang Tebe Sukendar menutup dengan menyatakan dukungannya untuk Pembentukan Badan Perampasan Aset yang dapat menjadi lembaga nasional dalam mendukung pemberantasan korupsi. (red)




















