Kantor Walikota Jakarta Utara (Foto : Dok) Kamis, 15 Juni 2023
Jakarta, Deteksi Pos – Organisasi Solidaritas Masyarakat Jakarta Utara (SMJU) bersama Warga Kampung Bayam melayangkan surat audensi ditujukan kepada Walikota Jakarta Utara.
Isi surat tersebut menginginkan adanya perhatian khusus dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan PT Jakarta Propertindo.
Permasalahannya sampai sekarang warga kampung bayam hanya menempati Hunian Sementara (Huntara) di wilayah Kelurahan Ancol Kecamatan Pademangan Jakarta Utara.
SMJU hadir di kantor Walikota Jakarta Utara ini guna mewakili 55 Kepala Keluarga (KK) selebihnya14 KK mereka tinggal diluar yang merupakan korban penggusuran mega proyek pembangunan Jakarta International Stadium (JIS).
“Kami menuntut hak kami, sampai saat ini kami belum mendapatkan tempat hunian yang layak dari pemerintah setelah kami tergusur,” ucap salah satu warga kampung bayam saat ditemui awak media diruang Fatahila Walikota Jakarta Utara, Kamis (15/6/2023 ) sore.
Sementara itu Asisten Pemukiman dan Pembangunan Jakarta Utara, Wawan mengatakan hari ini kita menampung aspirasi dari warga kampung bayam nanti baru kita koordinasikan dengan unit terkait.
“Saat ini aspirasi kami tampung dulu nanti kami koordinasikan,” kata Wawan pada Deteksipos com.
Ditempat yang sama, Organanisasi Solidaritas Masyarakat Jakarta Utara Alif mengatakan, kedatangan kami ke kantor Walikota Jakarta Utara karna terketuk hati untuk membantu sesama.
“Warga kampung bayam merupakan korban penggusuran Jakarta International Stadium (JIS) sedang membutuhkan uluran bantuan,” kata Alif.
Solidaritas Masyarakat Jakarta Utara bersama Asisten Pemukiman dan Pembangunan Beserta Sudin Walikota Jakarta gelar Sesi foto bersama (Foto : Ist) Kamis, 15 Juni 2023
Oleh sebab itu, “Kami datang karna terjadi penindasan, dan Kami adalah manusia-manusia merdeka, yang ingin memerdekakan saudara kami,” tuturnya didampingi Jack, Ade, dan Furkon.
Alif menegaskan, karna kami tidak ingin ada penindasan terhadap saudara kami yang saat ini dialami oleh warga kampung bayam.
Senada, Pemerhati Masyarakat Miskin Jakarta Utara H. Robby Alyusuf menuturkan, “Korban penggusuran telah mendapatkan perlakuan yang tidak manusiawi, merendahkan martabat serta penghinaan. Bahkan, tidak jarang terjadi korban jiwa dalam penggusuran,” tuturnya.
“Hukum hak asasi manusia internasional mengakui hak setiap orang atas standar hidup yang layak, termasuk perumahan yang layak,” imbuhnya.
“Terlepas dari tempat utama hak ini dalam sistem hukum global, lebih dari satu miliar orang tidak memiliki tempat tinggal yang memadai,” tambahnya.
Lebih lanjut, H. Robby mengatakan, Seharusnya Pemprov DKI Jakarta melihat kesedihan mereka yang tak bisa disembunyikan dari raut wajah korban penggusuran JIS.
“Dia tidak tahu nasibnya setelah tak memiliki rumah tinggal,” ujarnya.
Untuk itu, Kami meminta kepada Pemprov DKI Jakarta agar warga miskin kota yang terus menerus menjadi korban penggusuran berhak untuk lebih diprioritaskan guna mendapatkan perumahan yang layak oleh pemerintah.
“Hak tersebut terlihat dalam beberapa instrumen ketentuan internasional PBB yang mengatur agar setiap pemerintah memberikan tempat tinggal yang layak,” tegas H. Robby