BPI KPNPA RI Minta Kejaksaan Tinggi Ungkap Kasus Korupsi Besar di Sulawesi Selatan 

Jakarta, deteksipos.com- Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara & Pengawas Anggaran RI ( BPI KPNPA RI ) Propinsi Sulawesi Selatan melalui Amiruddin selaku Kordinator Wilayah memberikan dukungan kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan memeriksa mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Makassar Iqbal Asnan.

Iqbal Asnan diduga ikut terjerat kasus korupsi anggaran honorarium Satpol PP. Pemeriksaan dilakukan di Lapas Kelas I A Makassar, Sulawesi Selatan

Dalam kesempatan itu Amiruddin menyampaikan apresiasi dan dukungan kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk dapat ungkap kasus-kasus korupsi berskala besar di propinsi Sulawesi Selatan.

BPI KPNPA RI Sulawesi Selatan ditahun 2022 ini sudah beberapa kali menyampaikan data data terkait dengan tindak pidana korupsi dibeberapa daerah Sulawesi Selatan dan alhamdulilah data yang kami sampaikan kepada pihak kejaksaan telah masuk persidangan.

Beberapa waktu lalu Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan atau Kejati Sulsel kembali memeriksa delapan orang saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan honorarium tunjangan operasional Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Makassar tahun anggaran 2017-2020.

“Salah seorang saksinya Iqbal Asnan (mantan Kasatpol PP) diperiksa di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Makassar,” kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel Soetarmi, Selasa 13 September 2022.

Sedangkan tujuh saksi lain, di antaranya yakni Abdul Rahim Daeng Nya’la beserta enam orang bendahara dari Satpol diperiksa di ruangan Tindak Pidana Khusus Kantor Kejati Sulsel.

Menurutnya, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan honorarium tunjangan operasional Satpol PP Makassar tersebut.

Berdasarkan keterangan ketua tim penyidik dalam perkara ini Herberth P Hutapea menerangkan sampai saat ini penyidik telah memeriksa sebanyak 148 saksi.

“Penyidik berupaya dan segera menentukan tersangka dalam penyidikan perkara ini,” kata Soetarmi menegaskan.

Sebelumnya, penyidik telah mengambil keterangan terhadap ratusan anggota Satpol PP berkaitan dugaan korupsi penyalahgunaan operasional untuk mengungkapkan kasus tersebut.

Modus operandi kasus dugaan korupsi itu terkuak saat penyusunan dan pengaturan penempatan personel Satpol PP Makassar di 14 kecamatan.

Dari penyelidikan awal, penyidik kejati menemukan anggota Satpol PP Makassar terdaftar BKO tidak pernah bertugas alias fiktif, tapi honor tetap dicairkan.

Dugaan korupsi berjamaah ini diduga dilakukan pejabat yang tidak berwenang mencairkan anggaran itu. Selanjutnya diterima bukan orang yang berhak, sehingga masuk dalam dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang.

Amiruddin Selaku Korwil BPI KPNPA RI Sulawesi Selatan dalam waktu dekat akan menemui Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dalam rangka memberikan penghargaan BPI KPNPA RI terhadap kinerja Kejati Sulsel berhasil ungkap kasus tindak pidana korupsi di Sulawesi Selatan. (tama)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *