Masih Beraktivitas, BPI KPNPA RI Kembali Meminta Kapolda Babel Tertibkan TI Ilegal di Laut Mengkubung

Tambang Ilegal di laut Mengkubung

Pangkalpinang, Deteksi Pos– Tambang Inkonvensional (TI) ilegal di laut Mengkubung Desa Riding Panjang Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka terpantau masih beraktivitas pada Sabtu (11/6).

Padahal beberapa LSM di Babel sudah meminta pihak APH untuk melakukan penertiban. Alasannya selain ilegal, TI di laut mengkubung itu sangat mengganggu aktivitas nelayan di sekitarnya.

Sekretaris LSM BPI KPNPA RI Muhamad kembali menyoroti aktivitas penambangan TI ilegal di laut Mengkubung. Menurut Muhamad, pelaku penambang ilegal dan penampung bijih timah dari hasil ilegal dan koordinatornya bisa dijerat pidana Pasal 161 Undang-undang nomor 3 Tahun 2022 atas perubahan Undang-undang nomor 4 Tahun 2009 tentang orang yang menampung dan mengelola hasil tambang tanpa memiliki izin dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 100 miliar.

“Penambang, penampung biji timah dari hasil tambang dan kordinator tambang itu bisa dijerat dengan pasal 161 Undang-undang nomor 3 Tahun 2022 atas perubahan Undang-undang nomor 4 tahun 2009 yang ancaman hukumannya 5 tahun penjara dan denda Rp 100 miliar,” katanya, Minggu (12/6).

Selain menyoroti kerusakan yang disebabkan oleh TI apung laut itu terhadap lingkungan, keberadaan TI ilegal itu juga berimbas terhadap usaha budidaya tambak udang di sekitarnya.

“Saya lihat penambang sudah ratusan beraktivitas, dari sisi pantai sampai ke tengah laut sudah berjejer TI ilegal dan limbahnya sudah mencemari air laut Mengkubung. Kemarin sewaktu saya kesini, saya mendapati keluhan dari pemilik tambang udang yang mengeluh banyak udangnya yang mati akibat air laut sudah tercemar aktivitas tambang laut,” akui Muhamad.

Dikatakan Muhamad, saat dirinya ke lokasi tambang di laut Mengkubung mendapatkan keluhan dari Kamarudin pemilik tambak udang di Mengkubung karena banyak udang tambaknya yang mati disebabkan air laut yang sudah tercemar limbah BBM TI apung.

“Semenjak banyak yang menambang di laut Mengkubung itu, udang di tambak saya banyak yang mati karena diduga tercemar limbah dari air laut yang sudah bercampur BBM TI apung, karena tambak saya menggunakan air laut itu,” kata Muhamad menirukan ucapan Kamarudin pemilik tambak udang.

Muhamad merasa heran, mengapa para penambang itu tidak jera-jeranya melakukan aktivitas penambangan ilegal di laut Mengkubung itu, padahal sebelumnya sudah beberapa penambang yang diamankan oleh pihak Kepolisian Polda Babel.

Sementara itu Kasubdit Gakkum Polair Polda Babel AKBP Toni Sarjaka mengucapkan terima kasih banyak atas info yang disampaikan oleh awak media terkait TI ilegal di laut Mengkubung Desa Riding Panjang tersebut.

“Wassalam, Terima Kasih infonya,” terang AKBP Tini Sarjaka, Minggu (12/6). (tim)

 

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *