Lurah Sungailiat, Farid Anshari, SH, MH
BANGKA, deteksipos – Bagi warga masyarakat yang berdomisili di wilayah Kelurahan Sungailiat. Saat ini pihak Kelurahan melalui Lurah Sungailiat, Farid Anshari bahwa untuk kepengurusan perijinan maupun dokumen kependudukan yang ada di Kelurahan yang ia pimpin harus dilengkapi dengan bukti vaksin tahap ke 3 atau biasa di sebut Vaksin Boster.
Farid menjelaskan kepada awak media saat dikonfirmasi terkait hal tersebut, diruang kerjanya pada, rabu (8/6) memberikan keterangan bahwa saat ini perangkat yang ada di Kelurahan baik Kaling, RT, karang taruna, dan tokoh agama, maupun staf Kelurahan sendiri tengah berupaya untuk terus mensosialisasikan hal tersebut kepada warga masyarakat yang ada dilingkungan masing-masing.
“Kami mencoba melaksanakan tugas, yang memang sudah di isyaratkan ke depan. Untuk vaksin boster sudah menjadi syarat untuk kepengurusan administrasi dan dokumen kependudukan yang ada di kelurahan sungailiat. Saya sudah menyampaikan kepada perangkat kami untuk selalu dapat menghimbau kepada masyarakat agar melaksanakan vaksin boster bagi masyarakat yang belum melaksanakan vaksin ke 3 atau boster,” terang Farid.
Dijelaskannya, Saat ini perangkat yang ada di Kelurahan Sungailiat terus berupaya melakukan sosialisasi kepada masyarakat melalui Kaling, RT, Karang Taruna dan juga tokoh agama untuk dapat menyampaikan bahwa untuk melakukan kepengurusan administrasi di Kelurahan Sungailiat harus di lengkapi dengan bukti sudah vaksin boster.
“Ada animo dari masyarakat terhadap apa yang telah kami laksanakan, di beberapa kepengurusan administrasi yang dilakukan masyarakat kami selalu mengecek langsung, kalau memang belum ada bukti yang bisa menjelaskan bahwa telah di vaksin boster, maka kami sarankan untuk dapat dilengkapi dahulu syarat yang telah kami tetapkan,” jelasnya.
Terhadap kebijakan yang telah dibuat oleh pihaknya, Farid mengutarakan bahwa setiap kebijakan pasti ada warga masyarakat yang pro dan kontra. Untuk dapat mengatasi hal tersebut, pihaknya selalu dapat memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya manfaat dari vaksinasi yang dilakukan oleh Pemerintah terhadap sistem kekebalan tubuh atau imunitas (herd immunity- red) bagi masyarakat.
“Manfaat vaksin bagi tubuh kita memang sudah terbukti, ketika kita sudah vaksin dengan capaian yang kemarin sudah mencapai 80% lebih, alhamdulilah sampai hari ini terus melandai khususnya bagi kelurahan sungailiat dan kecamatan sungailiat pada umumnya,” ucap Lurah Sungailiat.
Ia menambahkan, khusus bagi Kelurahan Sungailiat sendiri sudah memberlakukan aturan tersebut, apabila masyarakat yang ada di Kelurahan mau dilayani dengan baik oleh petugas, maka syarat yang telah ditentukan dalam hal ini bukti sudah melaksanakan vaksin boster (tahap 3) akan selalu dapat di layani oleh petugas Kelurahan. Tapi bagi yang belum bisa menunjukkan bukti sudah di vaksin boster atau belum sama sekali melaksanakan vaksinasi, maka dengan terpaksa pihak Kelurahan belum bisa melayani administrasi kepada masyarakat tersebut.
“Diharapkan kepada masyarakat yang ada di kelurahan sungailiat untuk dapat mengikuti aturan yang telah kita tetapkan. Kelurahan punya aturan dan ketentuan yang telah kita sampaikan kepada masyarakat. Bagi masyarakat yang belum ataupun tidak sama sekali melaksanakan kegiatan vaksinasi baik boster, vaksin 1 dan 2 kita sarankan untuk dapat di vaksin terlebih dahulu. Agar selama melakukan kepengurusan administrasi di kantor kami dapat selalu di layani oleh petugas kami,” pungkasnya. (Amin)