Foto : Aktivitas TI Apung di laut Mengkubung Desa Riding Panjang Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka
Pangkalpinang, Deteksi Pos – Muhamad Sekretaris Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara & Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) DPD Bangka Belitung meminta Aparat Penegak Hukum ( APH ) untuk melakukan penertiban tambang apung (TI apung) di laut Mengkubung Desa Riding Panjang Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka.
Hal itu katakan oleh Muhamad kepada awak media di Pangkalpinang, Selasa (31/5/2022) setelah menanggapi pemberitaan TI apung di laut Mengkubung Desa Riding Panjang.
“BPI KPNPA RI meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan penertiban TI apung di laut Mengkubung itu karena pelaku penambang dan penampung bijih timah dan koordinator bisa dijerat pidana Pasal 161 Undang-undang nomor 3 Tahun 2022 atas perubahan Undang-undang nomor 4 Tahun 2009 tentang orang yang menampung dan mengelola hasil tambang tanpa memiliki izin dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 100 miliar,” pungkasnya.
Selain itu BPI KPNPA RI menyoroti kerusakan yang disebabkan oleh TI apung itu terhadap lingkungan, sepertinya nelayan susah melaut dan juga di selitar lokasi TI apung itu banyak tambak udang legal yang beraktivitas.
“Saya lihat penambang sudah ratusan beraktivitas, dari sisi pantai sampai ke tengah sudah berjejer TI apung, sangat susah sekali bagi nelayan untik melaut karena ponton penambang yang begitu banyak,” imbuh Muhamad.
Dikatakan Muhamad, dirinya di lokasi tambang mendapatkan keluhan dari pemilik tambak udang Kamarudin karena banyak udang tambaknya yang mati disebabkan air laut yang sudah tercemar BBM dari limbah TI apung.
“Semenjak banyak yang menambang di laut Mengkubung itu, udang di tambak saya banyak yang mati karena diduga tercemar limbah dari BBM para penambang, karena saya menggunakan air laut itu,” kata Muhamad menirukan ucapan Kamarudin pemilik tambak udang.
Sebelumnya walau sudah berkali-kali dilakukan penindakan, para pelaku penambangan timah dengan sistem rajuk ponton ( TI rajuk) di laut Mengkubung Desa Riding Panjang Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka kembali beraktivitas.
Terpantau pada Senin (30/5/2022) ada lebih kurang 300 ponton TI rajuk sedang beraktivitas di laut Mengkubung Desa Riding Panjang Kecamatan Belinyu, menurut pengakuan penambang, TI apung di laut mengkubung di koordinir diduga JH warga Belinyu.
Sementara JH sendiri sampai berita ini ditayangkan masih dalam upaya konfirmasi terkait dugaan mengkoordinir TI apung tersebut.
Kasubdit Gakkum Polair Polda Babel AKBP Toni Sarjaka masih belum menanggapi pesan konfirmasi yang di kirimkan oleh redaksi Deteksi Pos sejak tadi pagi, Selasa (31/5/2022). (tim)